Pihak PT Pos Siap Kooperatif soal Penyelidikan Cagar Budaya di Bengkulu yang Dijadikan Resto
PT Pos berkomitmen kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bengkulu atas dugaan korupsi pada aset cagar budaya kantor
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pihak PT Pos berkomitmen kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bengkulu atas dugaan korupsi pada aset cagar budaya kantor pos yang akan jadi lokasi kuliner di Kota Bengkulu.
Executive General Manager (EGM) KCU PT Pos Bengkulu, Rodi Herawan menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi kepada Polresta Bengkulu.
"InsyaAllah, karena kooperatif ini harus dilakukan. Kita mengetahui bahwa kantor Pos ini milik negara. Juga kami selaku pemilik dan pengelola aset ini harus memperhatikan kaidah-kaidah dan regulasi yang ada, " kata Rodi, Rabu (4/1/2023).
Rodi mengatakan, PT Pos Persero yang 100 persen plat merah dari negara, kami KCP Pos Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada Polresta Bengkulu dan jajarannya yang kemarin langsung membuat surat ke KCP Pos Bengkulu.
Baca juga: Polisi Selidiki Alih Fungsi Kantor Pos yang Masuk Cagar Budaya di Bengkulu Jadi Lokasi Kuliner
Perihal meminta klarifikasi, tertanggal 12 Desember 2022 dan ditandatangani PS Kasatreskrim, sehingga pihaknya langsung menugaskan deputi EGM KCU Bengkulu dan manager aset langsung ke kantor Polresta sesuai dengan surat tersebut perihalnya meminta klarifikasi.
"Ketika kami menanyakan dasarnya apa kami dipanggil ini. Jawaban dari Polresta adalah atas dasar pemberitaan di media, yang sudah memulai ramai mempertanyakan, " jelas Rodi.
Ia menceritakan, pihaknya datang ke Polresta Bengkulu pada Rabu (14/12/2022) dan memberikan apa yang diminta.
Ada dua poin penting yang diminta oleh Polresta, pertama kepemilikan keabsahan di eks kantor Pos Barokoto yang dulu pernah beroperasi dan sekarang ini sudah mangkrak karena belasan tahun tidak diperhatikan.
"Benar PT Pos persero pemiliknya secara resmi sesuai dengan sertifikat yang kami miliki. Dengan surat itu, dilengkapi juga permintaan apa dasarnya kami, dari PT Pos persero untuk pengelolaan oleh vendor, pihak ketiga, " ungkap Rodi.
Pengelolaan kantor KCP Pos Bengkulu ini, kata Rodi, berdasarkan MOu dan perjanjian kerjasama yang langsung ditandatangani oleh Eksekutif vice president, regional I Sumatera yang ada di Medan.
Karena itu merupakan kewenangan dari Region I Medan, karena itu perpanjangan oleh kantor pusat karena optimalisasi fasilitas fisik atau aset ini merupakan kewenangan kantor pusat.
"Sehingga hal ini harus secara administrasi dan mutlak secara formal, kesemuanya harus ter administrasi dengan baik. Termasuk juga hak dan kewajiban, termasuk juga apa apa saja yang harus dilakukan oleh vendor jelas di pasal pasalnya dan itu sudah dipegang oleh pihak Polresta Kota, kami sudah menyampaikan klarifikasi dan memberi kan keterangan ke Polresta, " sampainya
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polresta Bengkulu untuk meluruskan, karena hak dan kewajiban antar regulasi sudah pihaknya lakukan termasuk juga oleh vendor.
"Ini sudah finishing, sebentar lagi dilaunching kalau biasanya itu oleh kepala daerah. Seperti Pos bloc Medan oleh walikota Medan. Saya berharap ini bisa dilaunching oleh pemerintah kota, apakah walikota atau wawali itu merupakan kewenangan pemda, " sampainya.
| 5 Agenda Wakil Wali Kota Bengkulu 7 November 2025, Tinjau Proyek Strategis-Silaturahmi IKAL |
|
|---|
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Waspada! Kota Bengkulu Diprediksi Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sepekan ke Depan |
|
|---|
| Ingat Kasus Tabrak Lari Maut Kadis DKP Kota Bengkulu? Tarzan Naidi Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Kadis KP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pos-tertua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.