Pihak PT Pos Siap Kooperatif soal Penyelidikan Cagar Budaya di Bengkulu yang Dijadikan Resto
PT Pos berkomitmen kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bengkulu atas dugaan korupsi pada aset cagar budaya kantor
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Serta memohon maaf juga kepada pemerhati, pecinta cagar budaya, ia memahami apalagi dirinya merupakan Ketua Harian forum wisata dan budaya Sumatera Selatan, sehingga cukup paham dengan cagar budaya bahwa pihaknya siap bersinergi tentang pelestarian heritage di Bengkulu ini.
"Kami akan mensupport terhadap konten pelestarian, konten pengembangan, azas manfaat lingkungan, kaidah kaidah kearifan lokal kota Bengkulu yang padek ini, " tutup Rodi.
Polisi Selidiki Ahli Status Cagar Budaya
Kantor Pos tertua di Bengkulu yang masuk situs cagar budaya Jambi-Bengkulu bakal dijadikan lokasi wisata kuliner.
Ternyata alih fungsi cagar budaya kantor pos pertama di Bengkulu yang lokasinya tak jauh dari Tugu Thomas Parr Kampung China Kota Bengkulu ini tengah dilidik polisi.
PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pengusutan dilakukan atas proses perubahan cagar budaya menjadi tempat wisata kuliner, yang dilakukan oleh pihak perorangan.
Terkait dengan hal ini pihak kepolisian sedang mendalami apakah ada unsur tindak pidana korupsi didalamnya atau tidak.
Pasalnya sebelumnya ada dugaan tindakan gratifikasi dalam proses perizinan untuk pemakaian bangunan cagar budaya tersebut.
Untuk prosesnya saat ini masih dalam status lidik oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu.
"Itu kan masuk aset cagar budaya, walaupun itu sebelumnya menjadi pusat jasa pengiriman nasional, namun harus ada izin dari pusat terhadap penggunaan aset cagar budaya," ungkap Malau.
Terkait dengan pengusutan cagar budaya ini, Polresta Bengkulu sudah memanggil beberapa orang dari pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Sampai dengan saat ini prosesnya masih berjalan, dan pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah kasus ini akan naik statusnya atau tidak.
Apabila nanti dalam prosesnya ditemui ada dua alat bukti dalam perkara ini, maka kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari lidik menjadi sidik.
"Jika terpenuhi 184 KUHP-nya, maka nanti akan kita naikkan sidik dan kita akan tetapkan orang yang mengambil keuntungan pribadi, arahnya nanti ke Tipikor, karena ada anggaran sewa," ujar Malau.
| 5 Agenda Wakil Wali Kota Bengkulu 7 November 2025, Tinjau Proyek Strategis-Silaturahmi IKAL |
|
|---|
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Waspada! Kota Bengkulu Diprediksi Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sepekan ke Depan |
|
|---|
| Ingat Kasus Tabrak Lari Maut Kadis DKP Kota Bengkulu? Tarzan Naidi Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Kadis KP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pos-tertua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.