Polisi Dilaporkan ke Polisi
4 Anggota Polres Bengkulu Selatan Dipolisikan, Dugaan Pengerusakan saat Razia Karaoke
Sebanyak 4 orang oknum kepolisian di Bengkulu Selatan dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pengerusakan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 4 orang oknum polisi di Bengkulu Selatan dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pengerusakan.
Keempatnya yaitu YM, DH, Da, dan Ag, yang semuanya masih aktif berdinas di Polres Bengkulu Selatan.
Para oknum polisi ini dilaporkan oleh pemilik salah satu karaoke yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, Marlena Herpianti (34).
Marlena melaporkan keempat oknum polisi ini karena merasa dirugikan atas pengerusakan yang dilakukan oleh mereka di tempat karaoke miliknya.
Pengerusakan yang dilakukan para terlapor terjadi pada tanggal 2 Desember 2022.
Para terlapor datang ke karaoke milik Marlena dan kemudian merusak pintu kamar yang ada di karaoke tersebut.
Pendobrakan hingga merusak pintu karaoke tersebut dilakukan oleh para terlapor dengan dalih sedang melakukan razia.
Hanya saja saat dimintai surat perintah razia, para terlapor tidak mampu untuk menunjukan surat perintah yang dimaksud.
"Kami tidak tahu apa yang mereka cari, sehingga mereka merusak pintu kamar kita. Sampai masuk, sampai bongkar tempat tidur, sampai buka lemari kita," ungkap Marlena.
Diakui Marlena kamar tersebut merupakan kamar pribadi yang ada di tempat karaoke miliknya.
Saat pendobrakan yang diakui terlapor adalah razia tersebut, tidak ada satupun barang yang diamankan.
Para terlapor tersebut pulang tanpa membawa atau mengamankan apapun dari tempat karaoke tersebut.
"Pada saat itu nggak ada yang didapat, barang-barang tidak ada yang diamankan, orang juga tidak ada di dalam kamar itu. Ketika razia itu saya lagi di Jakarta, saya lihat itu dari video yang direkam karyawan saya," ujar Marlena.
Terpisah Penasehat Hukum Marlena, Nediyanto Ramadhan menyatakan bahwa kejadian ini sebenarnya sudah mereka laporkan sejak tanggal 19 Desember 2022 lalu.
Namun baru hari ini mereka dipanggil oleh pihak Direskrimum Polda Bengkulu, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang mereka buat.
"Kita sudah masukan pengaduan ke Direskrimum berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan. Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian," ungkap Nediyanto.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyatakan pada saat kejadian tanggal 2 Desember 2022, memang sedang berlangsung Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala tahun 2022.
Pendobrakan pintu yang dilakukan pihak kepolisian tersebut, dilakukan dalam rangka melakukan penertiban.
Pasalnya ruangan yang diklaim merupakan sebuah kamar pribadi tersebut, dicurigai merupakan tempat untuk menyimpan minuman keras (miras).
"Saat itu memang sedang kegiatan Operasi Pekat, semua tempat disisir, mereka tidak kooperatif. Mereka diminta buka tapi mereka tidak mau, nah ruangan yang didobrak itu dicurigai tempat menyimpan miras, makanya dibuka paksa," ungkap Sudarno.
Terkait adanya laporan dari pihak pemilik karaoke terhadap 4 anggota kepolisian di Bengkulu Selatan, diakui Sudarno, tetap akan di proses oleh pihak Polda.
Jika memang ada tindak pidananya, maka kasus apapun yang dilaporkan, tetap akan diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak apa-apa, akan diproses, kalau ada tindak pidanya akan diproses hukum, tapi itu pemilik usaha juga akan kita proses, tentang surat izinnya, tentu itu di Pemda," kata Sudarno.
Baca juga: Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Marlena-pemilik-karaoke.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.