Korupsi Replanting Sawit

Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit

JPU sendiri akan memanggil secara patut saksi-saksi ini hingga 3 kali. Setelah pemanggilan patut 3 kali, maka akan ada pemanggilan paksa.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani saat memberikan keterangan pers. Kejati Bengkulu rencananya akan memanggil paksa saksi untuk dihadirkan ke sidang dugaan korupsi Replanting Sawit. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan pihaknya akan memanggil paksa saksi di kasus replanting sawit Bengkulu Utara.

Saat pemanggilan pertama, beberapa saksi, seperti dari PT JOB, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian, dan BPN Argamakmur tidak hadir.

"Jadi, itu yang dilaporkan oleh JPU penuntut umum kepada kami penyidik," kata Danang kepada TribunBengkulu.com, Kamis (5/1/2023).

JPU sendiri akan memanggil secara patut saksi-saksi ini hingga 3 kali. Setelah pemanggilan patut 3 kali, maka akan ada pemanggilan paksa.

"Kami berharap para saksi untuk hadir di persidangan. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas, ya akan ada tindakan tersendiri," ujar Danang.

Ada 4 terdakwa dalam kasus ini. 4 terdakwa ini adalah Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.

Lalu Suhastono yang merupakan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto, anggota kelompok tani yang merupakan kepala desa (kades) Tanjung Muara nonaktif yang baru dilantik pada Rabu (3/8/2022) lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, 4 terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang sama, yakni menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan jatah lebih di program replanting sawit lahannya.

Dalam program replanting ini, setiap petani dibatasi, yakni hanya 4 hektare. Dan karena terbatas, 4 terdakwa kemudian mengurus sendiri dokumen yang diperlukan untuk kebun mereka mendapatkan jatah lebih dari 4 hektare.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Arlan Sidi mengajukan 18 hektare. Kemudian, terdakwa Priyanto mengajukan 166 hektare.

Terdakwa Suhastono mengajukan 20 hektare, dan terdakwa Eli Darwanto juga mengajukan 20 hektare.

 

Baca juga: Kondisi Terkini Pengantin Baru di Kepahiang Bengkulu yang Ditinggal Istri Kabur Bersama Mantan Kades

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved