Pengantin Baru di Kepahiang Kabur

MUI Tanggapi Perihal Pengantin Baru di Kepahiang yang Kabur Bersama Mantan Kades

Ketua MUI Kepahiang menyikapi Istri kabur bersama mantan Kades usai resepsi di Kepahiang, ia menjelaskan seorang istri tak boleh memiliki 2 suami.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Rabiul Jayan, Ketua MUI Kepahiang saat diwawancarai terkait persoalan pernikahan menurut islam, pada Kamis (5/1/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang, Rabiul Jayan menanggapi persoalan istri kabur bersama mantan Kades usai resepsi pernikahan di Kepahiang. 

Sebelumnya, FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Ditinggal kabur oleh istrinya IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

IT kabur bersama mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 29 Desember 2022 lalu. 

"Kalau seorang istri diharamkan memiliki 2 orang suami atau lebih, jika ia melakukan hal tersebut berarti dia bisa dibilang zina," ungkapnya saat diwawancarai, pada Kamis (5/1/2023). 

Menurut Rabiul, seorang istri yang melakukan pernikahan atau memiliki lebih dari 1 orang suami dan tak akan mencium bau surga. 

Namun dalam hal ini, dilihat dahulu apakah IT menikah siri dengan mantan Kades itu sesuai dengan rukun nikah. 

"Apakah saat menikah siri itu, dia (IT) sudah memenuhi rukun nikah, pasangan yang hendak menikah, 2 orang saksi dan wali," tuturnya. 

Baca juga: Cerita Pengantin Baru yang Kabur di Kepahiang, Habis Ratusan Juta Istri Malah Dibawa Kabur

Terkait hal ini, jika memang IT menikah siri lalu kembali lagi menikah secara agama dan negara, pernikahan pertama dengan mantan Kades itu tidak sah. 

"Negara juga tak mengakui pernikahan siri, namun dalam hukum Islam sudah jelas wanita yang sudah menikah konteksnya belum bercerai, tidak boleh menikah lagi," jelasnya. 

Dalam kasus ini, seharusnya IT sebaiknya setelah menikah secara sirih, harus melengkapi administrasi untuk pernikahannya dah secara negara. 

"Bukan malah menerima pinangan orang lain," tutupnya. 

Kronologi Pengantin Baru Kabur dengan Hilux

Lantas bagaimana kronologi pengantin baru di Kepahiang Provinsi Bengkulu kabur dengan mantan kades?

FY dan IT melaksanakan ijab kabul pada 24 Desember 2022. Pihak keluarga lalu melanjutkan resepsi pernikahan pada 29 Desember 2022 lalu di rumah FY di Desa Simpang Kota Bingin Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved