Sidang Ferdy Sambo
Sosok Syarifah Ima Fans Berat Sambo Kembali Terobos Sidang Demi Ingin Peluk Sambo Jelang Tuntutan
Sosok perempuan bernama Syarifah Ima fans berat Ferdy Sambo kembali nekat menerobos ruang persidangan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok perempuan bernama Syarifah Ima fans berat Ferdy Sambo kembali nekat menerobos ruang persidangan.
Syarifah Ima diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Syarifah yang terlihat memakai pakaian serba hitam itu telah menunggu kedatangan Ferdy Sambo sejak pagi di dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Setibanya Ferdy Sambo di ruang sidang, Syarifah tiba-tiba menerobos barikade kawalan pasukan Brimob.
Dia mencoba memeluk Ferdy Sambo yang tengah akan masuk ke dalam ruang sidang.
Melihat hal itu, pihak kepolisian pun langsung menghalau dan mengamankan Syarifah.
Lalu, Syarifah pun diminta keluar dari ruang persidangan oleh Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Pasar Minggu, AKP Srimulat.
Saat diminta keluar, Syarifah juga sempat menolak dan meneriakan dukungannya kepada Ferdy Sambo.
Dia pun berharap Ferdy Sambo semangat untuk menjalani persidangan tuntutan pada hari ini.
"Semangat pak Sambo," teriak Syarifah sembari dibawa keluar dari ruang persidangan.
Lalu, Syarifah pun dibawa oleh AKP Srimulat ke sebuah kantin di PN Jakarta Selatan.
Keduanya pun berdialog agar Syarifah tak melakukan aksi nekat lagi.
Baca juga: Hanya Dituntut 8 Tahun Merasa Tak Puas, Ayah Brigadir J Minta Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara
Menurut Syarifah, kedatangannya hanya untuk memberikan dukungan kepada Sambo.
Sebaliknya, maksudnya menerobos persidangan hanya ingin memeluk Ferdy Sambo.
"Saya hanya ingin mendukung. Ingin peluk Pak Sambo," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.
Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.
Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.
"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.
"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Syarifah Ima
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Syarifah-Ima-fans-berat-Ferdy-Sambo-diamankan-pihak-kepolisian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.