Sidang Ferdy Sambo
'Hanya Dituntut 8 Tahun' Merasa Tak Puas, Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara
Kuat yang diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai, tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf hanya 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023) kurang pantas.
Kuat yang diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Samuel Hutabarat, Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 15 tahun penjara.
"Terhadap tuntutan 8 tahun penjara ini kita selaku orang tua Almarhum, rasanya kurang pantas, harusnya 15 tahun," kata Samuel, Senin, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Ia menilai, terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki peran penting yang dominan di perkara ini.
"Soalnya dia sangat dominan di perkara ini," tuturnya.
Samuel bahkan menyebut Kuat sebagai sumber malapetaka.
Walaupun tidak terlibat secara langsung, tetapi Kuat dinilai mengetahui segala hal mulai di Magelang hingga Duren Tiga.
Samuel pun mencontohkan tindakan Kuat Ma'ruf pada saat di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Di mana Sopir Ferdy Sambo saat itu sempat membawa pisau dan mengejar Brigadir J.
Kuat juga disebut turut terlibat dalam diskusi di lantai tiga di rumah Ferdy Sambo sesaat pasca tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Usap Air Mata Reaksi Kuat Maruf Saat Dituntut 8 Tahun Penjara
"Kembali kita lihat perkara mulai di Magelang si Kuat Ma'ruf sangat dominan, apalagi di Magelang dia sempat membawa sebilah pisau mengejar almarhum."
"Kedua sesudah sampai di Jakarta, kan dia serentak ke lantai tiga di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri."
"Yang ketiga kan dia mengetahui peristiwa di Duren Tiga, ini dia sudah terkait dalam pembunuhan berencana," tuturnya.
Reaksi Kuat Maruf Saat Dituntut 8 Tahun
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat
Kuat Maruf
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-tampak-menghapus-matanya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.