Sidang Ferdy Sambo

'Tolong Kami Diberi Keadilan' Ibunda Brigadir J Sesalkan Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

Bahkan, dirinya mengaku, merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi hari ini.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Rosti Simanjuntak. Rosti Simanjuntak merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyesalkan terdakwa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

Bahkan, dirinya mengaku, merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi hari ini.

Rosti mengaku bahwa keputusan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi sangat menyakitkan bagi keluarganya.

Rosti merasa tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi karena tuntutannya sama dengan terdakwa Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara.

"Memang betul-betul jodoh lah si Putri dengan Kuat Maaruf ini," ungkap Rosti dengan isak tangisnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Rosti beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, karena terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang sudah disusun sebelumnya.

"Untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini," ucap Rosti.

Baca juga: Sontak Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberikan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi semaksimal mugkin.

"Harapan kami Pak Hakim, yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kara Rosti.

Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima

Pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berikan respons spontan seusai mendengar tuntutan hukuman bagi Putri Candrawathi.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut pengunjung sidang langsung menyoraki.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved