Persetubuhan dan Eksploitasi Anak
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dari 3 tersangka yang diciduk Polresta Bengkulu atas kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur, memiliki peran yang berbeda-beda.
Diketahui sebelumnya ada 3 orang yang yang telah berhasil diciduk Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yaitu Da (30), AA (24) dan BE (40) yang berhasil diciduk pada hari Selasa (17/1/2023) lalu.
Untuk tersangka Da memiliki peran sebagai tersangka eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.
Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE, yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan pada korban.
Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.
Dimana tersangka AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da, dan ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.
Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.
"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi, kemudian menjemput korban dengan mobil, membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).
Kronologi Kejadian
Kronologi bermula saat korban mendatangi tersangka Da dan AA yang merupakan kenalannya di sebuah rumah bedengan yang ada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Korban mengatakan kepada tersangka DA bahwa saat ini dirinya sedang membutuhkan uang, dan membutuhkan pekerjaan.
Selanjutnya tersangka Da langsung menawarkan korban dengan temannya BE (40) sebesar Rp 2 juta yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dengan kesepakatan Da akan menerima Rp 1 juta, dan korban akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari tersangka BE.
Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, dan kemudian membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.
Di rumah itulah kemudian BE melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.
Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta, kemudian dibagi oleh Da kepada tersangka AA.
Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban juga disetubuhi oleh Da di tempat korban dan pelaku tinggal sebanyak 4 kali.
Pasal yang Disangkakan
Untuk tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.