Sidang Ferdy Sambo

'Mendidih Darahku, Bang' Adik Yosua Emosi saat Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Reza Hutabarat, adik Yosua Hutabarat atau Brigadir J emosi ketika Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

Editor: Hendrik Budiman
HO/Kolase/Tribun-Medan.com
Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan ke Putri Candrawathi memancing emosi Reza Hutabarat, adik Yosua Hutabarat. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Reza Hutabarat, adik Yosua Hutabarat atau Brigadir J emosi ketika Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi, pada Sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023).

Reza merasa sedih dan marah melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi sebagai terdakwa pembunuhan abangnya dengan penjara 8 tahun.

Sementara itu, Bharada E lebih tinggi tuntutannya, yakni hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Menanggapi tuntutan JPU pada dua terdakwa itu, Mahareza Rizky mengaku geram.

Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.

"Mendidih darahku saat ini, Bang," tulis Mahareza Rizky di akunnya, @maharezarizky.

Tulisan itu disematkan pada latar belakang foto Brigadir J berwarna hitam putih.

Tak hanya Mahareza Rizky, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.

Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima

Pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berikan respons spontan seusai mendengar tuntutan hukuman bagi Putri Candrawathi.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut pengunjung sidang langsung menyoraki.

Ibarat tak terima Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

"Mohon untuk para pengunjung untuk tenang, atau kami bisa untuk perintahkan saudara untuk dikeluarkan."

"Dan tolong hargai persidangan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.

Sontak pengunjung sidang pun kembali tenang.

Hanya Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 Tahun penjara.

Meski JPU beranggapan Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hari ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi pidana delapan tahun," ujar JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved