Sidang Ferdy Sambo
'Sudah Jadwalkan Nikah Tahun Ini' Reaksi Sedih Ling Ling Kekasih Bharada E Usai Tuntutan 12 Tahun
Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada E Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara, Padahal Sudah Jadwalkan Nikah Tahun Ini
Melansir dari kanal YouTube Kompas TV Medan, Ling Ling bercerita perihal hubungan ia dengan Richard sebelum laki-laki itu menjadi seorang anggota kepolisian.
Ternyata, Ling Ling kerap menemani Bharada E latihan fisik sebelum masuk ke kepolisian.
Bahkan saat sudah menjadi anggota Polri, Bharada E dan Ling Ling masih sering menghabiskan waktu mereka di sana.
Selain itu, Ling Ling juga merupakan sosok orang pertama yang mengetahui kasus Bharada E.
Ling Ling saat itu dikabari oleh Richard bahwa dirinya tengah mendapatkan sebuah masalah.
Namun, Bharada E belum bercerita banyak tentang masalahnya tersebut.
Bahkan Bharada E sempat meminta Ling Ling untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada dirinya lewat doa.
Demi memberi semangat untuk kekasihnya, Ling Ling mengatakan kepada Richard bahwa dirinya tidak akan meninggalkan Richard apapun keadaannya.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.
Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Bharada E
Richard Eliezer
Duce Maria Angelina Kristanto
Ling Ling
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ekspresi-wajah-Ling-Ling-kekasih-Bharada-E.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.