Sidang Ferdy Sambo

'Sudah Jadwalkan Nikah Tahun Ini' Reaksi Sedih Ling Ling Kekasih Bharada E Usai Tuntutan 12 Tahun

Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada E Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara, Padahal Sudah Jadwalkan Nikah Tahun Ini

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunSumsel.com
Ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya, Bharada E, Rabu (18/1/2023). 

Melansir dari kanal YouTube Kompas TV Medan, Ling Ling bercerita perihal hubungan ia dengan Richard sebelum laki-laki itu menjadi seorang anggota kepolisian.

Ternyata, Ling Ling kerap menemani Bharada E latihan fisik sebelum masuk ke kepolisian.

Bahkan saat sudah menjadi anggota Polri, Bharada E dan Ling Ling masih sering menghabiskan waktu mereka di sana.

Selain itu, Ling Ling juga merupakan sosok orang pertama yang mengetahui kasus Bharada E.

Ling Ling saat itu dikabari oleh Richard bahwa dirinya tengah mendapatkan sebuah masalah.

Namun, Bharada E belum bercerita banyak tentang masalahnya tersebut.

Bahkan Bharada E sempat meminta Ling Ling untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada dirinya lewat doa.

Demi memberi semangat untuk kekasihnya, Ling Ling mengatakan kepada Richard bahwa dirinya tidak akan meninggalkan Richard apapun keadaannya.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved