Sidang Ferdy Sambo
'Sudah Jadwalkan Nikah Tahun Ini' Reaksi Sedih Ling Ling Kekasih Bharada E Usai Tuntutan 12 Tahun
Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada E Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara, Padahal Sudah Jadwalkan Nikah Tahun Ini
TRIBUNBENGKULU.COM - Reaksi kesedihan Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling kekasih Bharada E yang turut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman.
Dengan raut wajah pucat, Ling Ling lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.
Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.
Sebab, sebelum Ling Ling pun sempat berharap bahwa Bharada E dibebaskan dari segala hukuman.
Menurut rencana, Richard dan Ling Ling akan menikah di tahun depan, yakni 2023.
Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard yang terbelit kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ditambah lagi, kini Bharada E telah dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas bagaimana dengan nasib pernikahan keduanya? Akankah Ling Ling terpaksa mengundurkan demi menunggu Bharada E lepas hukuman 12 tahun pidana?
Sementara itu, sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Harusnya Dibawah 5 Tahun Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.
Karena kasus tersebut, Ling Ling harus menahan impiannya untuk segera menikah dengan Bharada E.
"Tahun depan (rencana nikah). Kita fokus ke kasus dulu aja biar fokusnya Richard nggak kebagi-bagi, untuk rencana-rencana yang ketunda tidak apa-ada, rencana Tuhan lebih indah daripada rencana yang tertunda ini," ungkap Ling Ling dalam tayangan Ni Luh di YouTube Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Diakuinya kala itu, Bharada E ternyata tidak ingin melihat sosok perempuan yang setia mendampinginnya tersebut terus bersedih dengan kasus yang sekarang tengah menimpa dirinya.
Ling Ling kembali menegaskan, Bharada E tidak ingin membebani dirinya dan juga keluarga jika ia terus larut dalam kesedihan atas kasus yang tengah menimpa Richard saat ini.
Melansir dari kanal YouTube Kompas TV Medan, Ling Ling bercerita perihal hubungan ia dengan Richard sebelum laki-laki itu menjadi seorang anggota kepolisian.
Ternyata, Ling Ling kerap menemani Bharada E latihan fisik sebelum masuk ke kepolisian.
Bahkan saat sudah menjadi anggota Polri, Bharada E dan Ling Ling masih sering menghabiskan waktu mereka di sana.
Selain itu, Ling Ling juga merupakan sosok orang pertama yang mengetahui kasus Bharada E.
Ling Ling saat itu dikabari oleh Richard bahwa dirinya tengah mendapatkan sebuah masalah.
Namun, Bharada E belum bercerita banyak tentang masalahnya tersebut.
Bahkan Bharada E sempat meminta Ling Ling untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada dirinya lewat doa.
Demi memberi semangat untuk kekasihnya, Ling Ling mengatakan kepada Richard bahwa dirinya tidak akan meninggalkan Richard apapun keadaannya.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.
Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Bharada E
Richard Eliezer
Duce Maria Angelina Kristanto
Ling Ling
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ekspresi-wajah-Ling-Ling-kekasih-Bharada-E.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.