Sidang Ferdy Sambo

'Harusnya Dibawah 5 Tahun' Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dinilai terlalu tinggi.

Editor: Hendrik Budiman
(tribunnews.com)
Bharada E tak kuasa menahan tangis dan langsung memeluk kuasa hukumnya setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari JPU 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J dinilai terlalu tinggi.

Hal itu diungkapkan, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, jaksa semestinya menjatuhkan tuntutan di bawah 5 tahun kepada Bharada E yang telah bersedia membuka tabir di balik skenario pembunuhan Brigadir J.

Ditambah lagi, Bharada E telah mengakui kesalahannya menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.

Ia menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Selain itu dikatakan Kamaruddin, JPU dianggap dan memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.

Baca juga: Mendidih Darahku, Bang Adik Yosua Emosi saat Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia," ucapnya.

"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu dibawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," sambungnya.

Jaksa Berkumis Sugeng Hariadi Menangis

Sugeng Hariadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertegun dan menangis saat tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibacakan.

Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Jaksa yang membacakan tuntutan itu ialah Jaksa Paris Manalu, namun saat membacakan tuntutan dirinya tidak sanggup sehingga digantikan oleh Jaksa Sugeng Hariadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved