Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang

Gaji Eks Karyawan PDAM Tak Dibayarkan, DPRD Kepahiang: Harus Dibayar, Orang Kerja Kok Ngak Dibayar

Gaji Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Belum Dibayarkan, Ketua DPRD Kepahiang meminta harus segara dibayarkan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnama saat diwawancarai terkait Gaji Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang yang belum dibayarkan, Selasa (24/1/2023). 

Lanjutnya sesuai dengan Pasal 88A ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun maksimal 4 tahun atau denda Rp 1 milyar. 

Untuk diketahui, mantan karyawan PDAM yang belum menerima gaji ini seharusnya mendapatkan gaji rata-rata Rp 1,5 juta. 

Jika dikalikan 2 tahun 6 bukan tak menerima gaji, setiap orang wajib menerima Rp 45 juta/ Orang untuk 20 orang mantan karyawan tersebut, dengan total keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah. 

Polemik pembayaran gaji ini sebelumnya sudah menjalani mediasi hingga ke pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, namun tak menemukan hasil yang pasti. 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved