Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang

Gaji Eks Karyawan PDAM Tak Dibayarkan, DPRD Kepahiang: Harus Dibayar, Orang Kerja Kok Ngak Dibayar

Gaji Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Belum Dibayarkan, Ketua DPRD Kepahiang meminta harus segara dibayarkan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnama saat diwawancarai terkait Gaji Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang yang belum dibayarkan, Selasa (24/1/2023). 

Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah saat dihubungi menjelaskan pihak saat itu belum sanggup membayar gaji karyawan lantaran perusahaan dalam keadaan kesulitan. 

Ia juga tak banyak berkomentar terkait laporan mantan karyawannya ke Polres Kepahiang. 

"Kalau memang dibawa ke ranah hukum saya selaku pimpinan akan kooperatif, saat ini belum ada panggilan dari pihak kepolisian, jika ada saya akan kooperatif," ungkapnya, saat dihubungi, pada Kamis (19/1/2023). 

Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata turut menanggapi hal tersebut, menurutnya jika memang belum ada anggaran untuk pembayaran gaji jangan dulu berjanji. 

Jika sudah berjanji, wajar saja mantan karyawan PDAM menuntut hingga melaporkan PDAM ke pihak penegak hukum. 

“Saya yakin, sebelumnya pihak PDAM sudah siap menerima konsekuensi atas perjanjian yang telah dibuat, Jika sejak awal janji tidak bisa ditepati, lebih baik tidak berjanji,” tuturnya. 

Lanjutnya, permasalahan ini agar segera diselesaikan, Jangan sampai permasalahan ini terus melebar lebih jauh dan beralarut-larut, ia akan memanggil pihak PDAM baik direktur atau pihak terkaiat dalam waktu dekat untuk dimintai kejelasan.

"Kita akan bicarakan terlebih dahulu pihak yang bersangkutan akan dipanggil atau tidak,” jelasnya. 

Cerita Eks Karyawan PDAM Harus Hidup Berutang

Setelah melaporkan pihak PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang ke Polisi. 

Marlia (33) mantan karyawan PDAm menjelaskan, awal dirinya bekerja di PDAM itu ia ditawarkan untuk bekerja di PDAM, Karena saat itu dijanjikan adanya peluang untuk bekerja di PDAM. 

"Gaji yang ngk dibayarkan itu tahun 2017, 2019, 2020 dan 2021 terakhir bekerja, hingga saat ini juga belum dibayarkan," ungkapnya, saat dihubungi Selasa (17/1/2023). 

Lanjutnya, selama gaji yang tak dibayarkan dirinya terpaksa berhutang ke mana-mana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sekolah anaknya. 

Dirinyapun juga harus terlilit hutang bank, karena untuk menyambung hidupnya, saat ini ia bersama 20 orang mantan karyawan PDAM tak bisa menggunakan pinjaman KUR karena nama mereka sudah di blacklist di bank. 

"Harapan ke PDAM, jika perusahaan tidak mampu memperkerjakan kami di PDAM, setidaknya bayarkan hak kami (gaji) sebagai karyawan, agar kami bisa membuka usaha atau memperpanjang hidup," tutupnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved