Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang
Gaji Eks Karyawan PDAM Tak Dibayarkan, DPRD Kepahiang: Harus Dibayar, Orang Kerja Kok Ngak Dibayar
Gaji Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Belum Dibayarkan, Ketua DPRD Kepahiang meminta harus segara dibayarkan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Untuk diketahui, sebelumnya antara pihak mantan karyawan dan pihak PDAM membuat surat perjanjian bersama Nomor : 17/DKKTRANS-03/2022.
Dalam surat itu, pada hari Rabu 5 Oktober 2022 bertempat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Pihak pertama Arminsyah Plt, Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
Serta Hartanto selaku kuasa hukum, membuat surat perjanjian, dalam perjanjiannya keduanya telah melakukan Perundingan bipartit sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004.
Dari perundingan itu mendapatkan kesepakatan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengakhiri perselisihan hak gaji tertunggak.
Lalu, pihak pertama harus membayar gaji tahun 2017 ke pihak kedua sebesar Rp 194 juta lebih, paling lambat 29 Desember 2022, untuk gaji tahun 2019 pihak pertama harus membayar gaji sebesar Rp 300 juta lebih, dan tahun 2020 sebesar Rp 180 juta lebih paling lambat tanggal 26 Juni 2023.
Kemudian, pembayaran gaji tersebut harus dilakukan secara tunai di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan itu bersifat final dan mengikat begi kedua belah pihak dan disaksikan oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu dan selanjutnya perjanjian bersama ini, di daftarkan ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Bengkulu.
Selanjutnya Perjanjian bersama ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan perselisian Hubungan Industrial ini dinyatakan berakhir.
Namun hingga, 17 Januari 2023, hak ataupun gaji dari mantan karyawan di tahun 2017 itu sebesar Rp 194 juta lebih belum dibayarkan.
Mantan Karyawan PDAM Lapor Polisi
Bertahun-tahun tak menerima gaji sebagai karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
Puluhan mantan karyawan PDAM itu bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung Satreskrim Polres Kepahiang.
"Kami melaporkan pihak PDAM ke Polisi, karena janji pihak PDAM membayarkan gaji mantan karyawan ini pada 29 Desember 2022 lalu, namun nyatanya sampai sekarang belum menerima apapun pihak kami ataupun itikad baik dari pihak PDAM," ungkap Kuasa Hukum Mantan Karyawan PDAM, Hartanto saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, Senin (16/1/2023).
Laporan itu resmi dilayangkan oleh pihak mantan karyawan PDAM pada Senin 16 Januari 2023 siang, ke Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kepahiang.
"Menurut kami apa yang dilakukan pihak PDAM ke mantan karyawan melanggar aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan mengacu kepada Perpu yang baru kami melihat pihak PDAM melanggar pasal tersebut," tuturnyan
| Pembayaran Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Nunggak, Ini Respon Bupati Hidayatullah Sjahid |
|
|---|
| Polisi Periksa Para Saksi Soal Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Tak Dibayarkan |
|
|---|
| Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Sebut Akan Kooperatif Usai Dilaporkan Eks Karyawan ke Polisi |
|
|---|
| Cerita Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Bengkulu, Tak Digaji Bertahun-tahun hingga Terpaksa Berutang |
|
|---|
| Mantan Karyawan PDAM Tirta Kepahiang Bengkulu Bertahun-tahun Tak Terima Gaji Pilih Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kepahiang-terkait-Gaji-Eks-Karyawan-PDAM.jpg)