Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang

Cerita Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Bengkulu, Tak Digaji Bertahun-tahun hingga Terpaksa Berutang

Bertahun-tahun tak digaji puluhan mantan karyawan PDAM Kepahiang, terbelit utang di bank dan tak bisa mengajukan pinjaman KUR.

Panji/TribunBengkulu.com
Salah seorang mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Marlia (33) harus menyambung hidup dengan berutang karena gajinya tak kunjung dibayar.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Cerita mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang gajinya bertahun-tahun tak dibayarkan.

Marlia (33) mantan karyawan PDAM menjelaskan, awal mulanya dia bekerja di PDAM Tirta Alami Kepahiang.

Saat itu Marlia dijanjikan adanya peluang untuk bekerja sebagai karyawan PDAM. Sehingga dia pun bergabung sebagai karyawan.

"Gaji yang tidak dibayarkan itu tahun 2017, 2019, 2020 dan 2021 terakhir bekerja, hingga saat ini juga belum dibayarkan," ungkapnya, saat dihubungi Selasa (17/1/2023). 

Selama gaji yang tak dibayarkan dirinya terpaksa berutang ke mana-mana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sekolah anaknya. 

Dia pun juga harus terlilit utang bank, karena untuk menyambung hidupnya.

Marlia bersama 20 orang mantan karyawan PDAM tak bisa menggunakan pinjaman KUR karena nama mereka sudah diblacklist di bank. 

"Harapan ke PDAM, jika perusahaan tidak mampu mempekerjakan kami di PDAM, setidaknya bayarkan hak kami (gaji) sebagai karyawan. Agar kami bisa membuka usaha atau memperpanjang hidup," bebernya.

Untuk diketahui, sebelumnya antara pihak mantan karyawan dan pihak PDAM membuat surat perjanjian bersama Nomor : 17/DKKTRANS-03/2022.

Dalam surat itu, pada hari Rabu 5 Oktober 2022 bertempat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Pihak pertama Arminsyah Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang. 

Serta Hartanto selaku kuasa hukum, membuat surat perjanjian, dalam perjanjiannya keduanya telah melakukan Perundingan bipartit sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004.

Dari perundingan itu mendapatkan kesepakatan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengakhiri perselisihan hak gaji tertunggal. 

Lalu, pihak pertama harus membayar gaji tahun 2017 ke pihak kedua sebesar Rp 194 juta lebih, paling lambat 29 Desember 2022, untuk gaji tahun 2019 pihak pertama harus membayar gaji sebesar Rp 300 juta lebih, dan tahun 2020 sebesar Rp 180 juta lebih paling lambat tanggal 26 Juni 2023.

Kemudian, pembayaran gaji tersebut harus dilakukan secara tunai di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved