Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang
Cerita Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Bengkulu, Tak Digaji Bertahun-tahun hingga Terpaksa Berutang
Bertahun-tahun tak digaji puluhan mantan karyawan PDAM Kepahiang, terbelit utang di bank dan tak bisa mengajukan pinjaman KUR.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Cerita mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang gajinya bertahun-tahun tak dibayarkan.
Marlia (33) mantan karyawan PDAM menjelaskan, awal mulanya dia bekerja di PDAM Tirta Alami Kepahiang.
Saat itu Marlia dijanjikan adanya peluang untuk bekerja sebagai karyawan PDAM. Sehingga dia pun bergabung sebagai karyawan.
"Gaji yang tidak dibayarkan itu tahun 2017, 2019, 2020 dan 2021 terakhir bekerja, hingga saat ini juga belum dibayarkan," ungkapnya, saat dihubungi Selasa (17/1/2023).
Selama gaji yang tak dibayarkan dirinya terpaksa berutang ke mana-mana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sekolah anaknya.
Dia pun juga harus terlilit utang bank, karena untuk menyambung hidupnya.
Marlia bersama 20 orang mantan karyawan PDAM tak bisa menggunakan pinjaman KUR karena nama mereka sudah diblacklist di bank.
"Harapan ke PDAM, jika perusahaan tidak mampu mempekerjakan kami di PDAM, setidaknya bayarkan hak kami (gaji) sebagai karyawan. Agar kami bisa membuka usaha atau memperpanjang hidup," bebernya.
Untuk diketahui, sebelumnya antara pihak mantan karyawan dan pihak PDAM membuat surat perjanjian bersama Nomor : 17/DKKTRANS-03/2022.
Dalam surat itu, pada hari Rabu 5 Oktober 2022 bertempat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Pihak pertama Arminsyah Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
Serta Hartanto selaku kuasa hukum, membuat surat perjanjian, dalam perjanjiannya keduanya telah melakukan Perundingan bipartit sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004.
Dari perundingan itu mendapatkan kesepakatan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengakhiri perselisihan hak gaji tertunggal.
Lalu, pihak pertama harus membayar gaji tahun 2017 ke pihak kedua sebesar Rp 194 juta lebih, paling lambat 29 Desember 2022, untuk gaji tahun 2019 pihak pertama harus membayar gaji sebesar Rp 300 juta lebih, dan tahun 2020 sebesar Rp 180 juta lebih paling lambat tanggal 26 Juni 2023.
Kemudian, pembayaran gaji tersebut harus dilakukan secara tunai di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
| Pembayaran Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Nunggak, Ini Respon Bupati Hidayatullah Sjahid |
|
|---|
| Polisi Periksa Para Saksi Soal Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Tak Dibayarkan |
|
|---|
| Gaji Eks Karyawan PDAM Tak Dibayarkan, DPRD Kepahiang: Harus Dibayar, Orang Kerja Kok Ngak Dibayar |
|
|---|
| Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Sebut Akan Kooperatif Usai Dilaporkan Eks Karyawan ke Polisi |
|
|---|
| Mantan Karyawan PDAM Tirta Kepahiang Bengkulu Bertahun-tahun Tak Terima Gaji Pilih Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Karyawan-PDAM-Kepahiang.jpg)