Masa Jabatan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Berakhir Mei, KPU RI Tunjuk Nama Ini Jadi Timsel

Masa jabatan para komisioner KPU Provinsi Bengkulu akan segera berakhir pada bulan Mei 2023 ini.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. KPU RI sudah menunjuk timsel calon anggota KPU Provinsi Bengkulu karena masa jabatan komisioner yang diketuai Irwan Saputra saat ini akan segera berakhir. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Masa jabatan para komisioner KPU Provinsi Bengkulu akan segera berakhir pada bulan Mei 2023 ini. 

"Akhir masa jabatan KPU Provinsi Bengkulu bulan Mei 2023," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Minggu (29/1/2023). 

KPU RI pun sudah menunjuk 5 orang. Kelima nama Timsel calon anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028 telah ditetapkan KPU RI, yakni Asep Sofwan Faturohman Alqap, Firnandes Maurisya, Heri Supriyanto, Nurlianti Muzni dan Sagiman. 

Hal ini termuat dalam pengumuman KPU RI nomor : 1/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Penetapan keanggotaan Tim seleksi Calon anggota komisi pemilihan umum Periode 2023 - 2028 tertanggal 27 Januari 2023.

Penetapan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten.

DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya Periode 2023 - 2028.

Pengumuman ini pun ditandatangani langsung Ketua KPU RI Asyim Asy Ari. Dalam penjelasannya, KPU RI menyampaikan untuk Tim Seleksi mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari sampai dengan April 2023.

"Kepada masyarakat, yang mengetahui Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dapat memberikan masukan dan informasi mengenal rekam jejak Calon Tim Seleksi,".

"Dengan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai dengan 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id," tulis imbauan dalam pengumuman tersebut.

Baca juga: KPU Sebut Jumlah TPS di Kepahiang Bakal Bertambah pada Pemilu 2024

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved