Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

'Buat Bonus Anggota' AKBP Dody Sebut Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Barang Bukti Sabu

'Buat Bonus Anggota' AKBP Dody Sebut Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Barang Bukti Sabu

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). AKBP Dody Prawiranegara sebut Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - AKBP Dody Prawiranegara sebut Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

Perintah itu berawal dari laporan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi kepada Irjen Teddy mengenai pengungkapan peredaran narkotika pada14 Mei 2022.

Dody pun meminta arahan waktu untuk melaksanakan press release kepada Teddy.

"Pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Alih-alih memberikan arahan waktu press releas, Teddy justru memerintahkan agar Dody menuka sebagian sabu tersebut dengan tawas.

"Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata jaksa penuntut umum.

Mendengar perintah itu, Dody kemudian ragu untuk melaksanakannya.

"Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujar JPU.

Kemudian Dody membahas perintah itu dengan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif.

Syamsul pun menjawab bahwa perintah itu berisiko bagi mereka. Sebab, mereka tak memiliki pengalaman dalam penukaran sabu.

Baca juga: Teddy Minahasa yang Terjerat Narkoba Disebut Polisi Paling Tajir di Indonesia & punya Bisnis Tambang

"Serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," kata jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU juga telah membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu ialah anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Ma'arif; dan Mumamad Nasir.

Dalam kasus ini, Syamsul Ma'arif diketahui berperan sebagai orang kepercayaan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Sebagai orang kepercayaan, dia bertugas untuk menukar barang bukti 5 ribu gram narkotika berupa sabu dengan tawas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved