Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

'Mainkan Ya Mas' Perintah Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara Soal Tukar Sabu

Dalam berkas dakwaan terungkap bahwa Teddy memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara hingga dua kali.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

"Sekira pukul 23.41 WIB, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dengan kalimat 'Mainkan ya mas'," ujar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Dody pun membalas pesan tersebut dengan kesanggupan.

Kemudian Teddy menjawab pesan kesanggupan itu.

"Lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Minimal empatnya' dan terdakwa jawab kembali 'Ssiap 10 jenderal.'"

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU juga telah membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu ialah anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Ma'arif; dan Mumamad Nasir.

Dalam kasus ini, Syamsul Ma'arif diketahui berperan sebagai orang kepercayaan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Sebagai orang kepercayaan, dia bertugas untuk menukar barang bukti 5 ribu gram narkotika berupa sabu dengan tawas.

Penukaran sabu itu merupakan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat kepada AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi.

"Setelah melaksanakan press rilis, saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan aman atau setidak tidaknya bertahap," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Syamsul Ma'arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (1/2/2023).

Syamsul juga dalam kasus ini berperan mengantarkan sabu itu ke orang bernama Linda Pujiastuti alias Linda.

Singkat cerita, barang bukti sabu itu berhasil terjual dan sampai ke tangan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved