Lapor Kehilangan Malah Jadi Tersangka
'Malangnya Nasib Sueb' Disabilitas yang Lapor Kehilangan Surat Tanah Malah Jadi Tersangka
Malangnya nasib Sueb, disabilitas yang melapor atas kehilangan surat tanah kini malah dijadikan tersangka
TRIBUNBENGKULU.COM - Malangnya nasib Sueb, disabilitas yang melapor atas kehilangan surat tanah kini malah dijadikan tersangka
Meski kondisi fisik sudah renta dan tidak bisa melihat, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Sueb untuk mendapat kejelasan mana yang benar dan salah dari persoalan yang sedang dihadapi.
Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal.
Proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.
Sehingga pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan tepatnya 9 Februari 2023.
Ditemui setelah sidang selesai, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Hutama Agus Sultoni didampingi tim, menuturkan karena termohon (dari Polres Tegal) tidak hadir maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada 9 Februari 2023 mendatang.
"Sidang ditunda minggu depan atau tanggal 9 Februari 2023. Ya kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada majelis hakim. Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami (Sueb)," ungkap Agus, pada Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2023).
Agus memaparkan, permasalahan yang dihadapi Sueb bermula saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal.
Setelah membuat surat kehilangan, dikatakan Agus kliennya memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi ini.
Tapi ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang sebetulnya tidak berhak menguasai dan mengklaim.
Akhirnya Sueb melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.
Sueb (mengenakan kemeja batik duduk di kursi roda), saat berada di dalam ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/2/2023). Adapun Sueb didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal.
Putusan di Pengadilan Negeri Brebes pun menyatakan kalau Sueb yang berhasil memenangkan gugatan.
Adapun salah satu gugatan, menyatakan bahwa Sueb adalah pemilik sah sebidang tanah yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes akhirnya terkuak bahwa ternyata tanah milik pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia. Artinya disini perlu digarisbawahi bahwa istri pak Sueb bukanlah pemilik," jelas dia.
Lapor Kehilangan Malah Jadi Tersangka
Malangnya Nasib Sueb
Sueb
Pengadilan Negeri Slawi
Kabupaten Tegal
| Kronologi Rizky Maling Motor di Surabaya Malah Terbakar Hidup-Hidup, Bukan Dibakar Warga, Lantas? |
|
|---|
| Terkuak! Rizki Pencuri Motor di Surabaya Ternyata Bukan Dibakar Warga, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Apakah Libur Tanggal 1 November 2025 Besok? Inilah Daftar Libur Nasional November-Januari 2026 |
|
|---|
| Detik-detik Petani Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong Simpan Senpi Rakitan |
|
|---|
| Tak Mau Salah Sasaran! Dinsos Verifikasi 36 Ribu Data Penerima Bansos di Kota Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sueb-mengenakan-kemeja-batik-duduk-di-kursi-roda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.