Lapor Kehilangan Malah Jadi Tersangka

'Malangnya Nasib Sueb' Disabilitas yang Lapor Kehilangan Surat Tanah Malah Jadi Tersangka

Malangnya nasib Sueb, disabilitas yang melapor atas kehilangan surat tanah kini malah dijadikan tersangka

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Jateng
Sueb (mengenakan kemeja batik duduk di kursi roda), saat berada di dalam ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/2/2023). Adapun Sueb didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal. 

"Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta), maka dari dulu sampai sekarang pun ia tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," papar Agus.

Melihat perjalanan panjang yang sudah ditempuh Sueb meski dengan kondisi fisik yang tak lagi muda, maka harapannya bisa menemui titik terang dan jelas mana yang benar atau salah.

Agus mengatakan, meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas gugatan pembuatan surat kehilangan, tapi sampai saat ini belum ada penahanan dari Polres Tegal.

"Kami berharap permohonan Praperadilan bisa dikabulkan, dan nama baik pak Sueb bisa dipulihkan ke posisi awal," harapnya.

Ditemui saat hendak memasuki ruang sidang, Sueb mengaku merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sehingga ia dibantu tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hutama dan Aniq, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal.

Sueb pun sedikit menceritakan awal mula permasalahan yang sedang ia hadapi saat ini.

Dijelaskan, saat sang istri masih hidup Sueb mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola.

Hal itu dilakukan karena Sueb kondisinya tidak bisa melihat.

Tapi ternyata lambat tahun tanah miliknya malah dikuasai oleh orang lain.

"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," tutur Sueb.

Warga Dukuh Kemakmuran, Rw 006/RW 001, Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ini pun berharap proses Praperadilan bisa berjalan lancar dan cepat selesai.

Mengingat diusianya yang sudah 79 tahun ini, tentu membutuhkan tenaga ekstra untuk menjalani semua proses yang ada.

"Harapannya lewat Praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.

Terpisah saat dimintai tanggapannya, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menjelaskan bahwa yang sudah dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai penegakkan hukum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved