Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dimulai, Ini yang Harus Disiapkan

Tahapan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dimulai, Jumat (10/2/2023).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya. Tahapan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dimulai hari ini, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tahapan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dimulai, Jumat (10/2/2023).

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya pun memberikan tipsnya bagi semua calon pendaftar yang ingin berkesempatan berkarir jadi komisioner KPU Provinsi Bengkulu

"Mulai pukul 8 pagi tadi (Jumat 10 Februari 2023) dibuka ya, dan tim di sekretariat standby. Dan kami imbau pendaftar bisa memanfaatkan waktu pendaftaran ini dengan baik. Setelah mendaftar online, segera sampaikan berkas fisiknya ke sini, " kata Fernandes. 

Ia menjelaskan, peserta diminta melakukan pendaftaran secara online melalui website https://siakba.kpu.go.id/ Pendaftaran online ini, mengacu pada Keputusan KPU No.68 Tahun 2023. Sehingga ada sejumlah berkas yang harus dipersiapkan, yaitu:

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai (berkas terlampir dalam PKPU)

2. Fotokopi E-KTP

3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat (berkas terlampir dalam PKPU)

5. Legalisir Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

6. Membuat 7 jenis surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai (berkas terlampir dalam PKPU)

7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika calon pernah menjadi memiliki jabatan tersebut;

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah

9. Surat keterangan pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, jika calon pernah menjadi anggota partai politik;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved