Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dimulai, Ini yang Harus Disiapkan

Tahapan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dimulai, Jumat (10/2/2023).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya. Tahapan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dimulai hari ini, Jumat (10/2/2023). 

10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN yang akan mengikuti Seleksi; dan

12. Balon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai PPPK wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri (berkas terlampir dalam PKPU).

Untuk diketahui, tahapan pendaftaran ini dimulai Jumat 10 Februari hingga 21 Februari. Sementara untuk lokasi sekretariat seleksi di Gedung GTC Jalan Seruni, Kota Bengkulu

Pihaknya mengimbau agar berkas fisik pendaftar disampaikan 2 x 24 jam setelah pendaftaran online selesai. Pasalnya,  rekrutmen ini tidak menyediakan  jadwal perbaikan berkas. 

"Maksimal 2 hari  setelah daftar  online  segera sampaikan berkas ke sekretariat.  Ini hanya imbauan ya, karena tidak ada jadwal  perbaikan berkas. Bila kekeliruan atau kekurangan dokumen maka bisa diperbaiki dan tidak menumpuk di batas deadline pendaftar," kata Firnandes. 

Pada tahapan pendaftar ini, jumlah pendaftar minimal 20 orang, agar dapat dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya. Yakni tahapan tes seleksi, ada yang tes tertulis terdiri dari seleksi CAT dan essay. Lalu tes psikologi, kesehatan dan wawancara. 

"Kalau pendaftar kurang 20 baru akan diperpanjang," ujar Firnandes.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved