Sidang Ferdy Sambo

Luar Biasa Stamina Hakim Wahyu Iman Santosa Tak Berganti Baca Amar Putusan Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santosa Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo tidak bergantian saat membaca amar putusan Ferdy Sambo.

Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim Wahyu Iman Santosa Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo tidak bergantian saat membaca amar putusan Ferdy Sambo.

Sejak awal sidang sampai berita ini diturunkan pembacaan vonis masih dilakukan oleh Hakim Wahyu Iman Santosa. Padahal seperti diketahui, selain hakim Wahyu ada dua hakim anggota lainnya.

Sejak dimulai pukul 09.00 lalu sampai pukul 13,50 Wahyu Iman Santosa masih membacakan amar putusan.

Hakim Wahyu hanya mengambil jeda saat adzan salat Zuhur berkumandang.

Hakim Yakini PC Tak Dilecehkan

Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J Gegara Putri Candrawathi Sakit Hati

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu mengungkapkan, motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Ia hanya menyatakan, bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.

Baca juga: Momen Rosti Simanjuntak Tak Kuat Tahan Tangis saat Hakim Bacakan Kronologi Eksekusi Brigadir J

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved