Pembacokan di Kepahiang

Pelaku Pembacokan Gegara Soal Jemuran di Kepahiang Bengkulu Dijerat Pasal Penganiayaan

Pelaku pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu Disangkakan Pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Panji/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah. Pelaku pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu Disangkakan Pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu Bengkulu, pada Senin (13/2/2023). 

Usai melakukan gelar perkara, Polisi akhirnya menyangka kan pasal penganiayaan terhadap pelaku berinisial MD (26) warga Kecamatan Kepahiang. 

"Kita sangkakan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriyatna, Melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (13/2/2023) siang. 

Baca juga: Wartawan Korban Penusukan Gegara Utang di Bengkulu Selatan Segera Diperiksa Polisi Usai Sembuh

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih mendalami lagi motif pembacokan yang dilakukan MD terhadap tetangga kebunnya Yanto (50) warga Sosokan Taba, Kepahiang Bengkulu. 

Polisi masih memanggil sejumlah saksi, untuk mengetahui motif pelaku tega membacok korban. 

"Dari keterangan pelaku, dirinya tega membacok korban didasari emosi," jelasnya. 

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, yang diterapkan polisi, pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara. 

Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan

Korban pembacokan di Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal dunia, polisi akan lakukan gelar perkara. 

Sebelumnya, Yanto (50) warga Desa Sosokan Taba, Kepahiang Bengkulu, dibacok oleh tetangga kebunnya berinisial MD (26) warga Kecamatan Kepahiang. 

Korban sempat mendapatkan perawatan selama 2 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, namun pada Minggu (12/2/2023) pagi korban dinyatakan meninggal dunia. 

Polisi yang sebelumnya telah menahan pelaku dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, akan melakukan gelar perkara kembali. 

"Rencana besok kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk kasus ini, apakah nanti pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang saat dihubungi, pada Minggu (12/2/2023) malam. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bengkulu Tengah Temukan Ladang Ganja di Sela Tanaman Kopi

Lanjutnya, karena korban meninggal dunia, untuk kasus ini pihaknya akan kembali memeriksa tersangka dan juga saksi. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved