Pembacokan di Kepahiang
Korban Pembacokan di Kepahiang Gegara Soal Jemuran Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit
Yanto (50) Korban Pembacokan di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama 2 hari.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, Yanto (50) korban pembacokan meninggal dunia.
Korban dirawat di rumah sakit umum daerah Kepahiang selama 2 hari, setelah mengalami luka bacok di bagian punggung dan retak pada Tengkorak Kepala.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 12 Februari 2023, sekitar pukul 00.45 WIB," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriyatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah saat dihubungi, pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: TERUNGKAP, Motif Pelaku Bacok Pria Paruh Baya di Kepahiang Karena Tersinggung Soal Jemuran
Lanjutnya, setelah dinyatakan meninggal dunia jenazah korban langsung dibawa keluarga dengan ambulan menuju Desa Sosokan Taba.
"Jenazah langsung dibawa ke desa dan diserahkan ke pihak Pemerintahan Desa untuk dimakamkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sosokan Taba," tutupnya.
Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, MD (26) pelaku pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (11/2/2023).
Sebelumnya, MD nekat membacok Yanto (50) warga Kecamatan Muara Kemumu, di salah satu perkebunan di kawasan Dusun 12 Damar Kencana Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu, pada Jum'at (10/2/2023) kemarin.
Pelaku sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, saat ini proses hukum pelaku masih berjalan, penyidik juga sedang menyusun berkas perkara pelaku.
Baca juga: Kebakaran Hebat di Jalan Hibrida Raya Kota Bengkulu, 14 Mobil Damkar Diturunkan
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Kepahiang," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriyatna melalui, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah saat dihubungi, pada Sabtu (11/2/2023) siang.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah membacok korban, dibagian punggung korban.
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang. Di sisi lain pelaku juga mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu dari korban.
"Untuk perbuatan tersangka kita sangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika nanti dari hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka berat, pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun," tuturnya.
Dalam hal ini, jika korban mengalami luka berat akibat pembacokan yang dilakukan tersangka, polisi akan menyangka kan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jenazah-korban-pembacokan-di-Kepahiang-meninggal-dunia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.