Sidang Ferdy Sambo

BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal, karena hal itu, dengan pidana penjara 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Pose Metal Kuat Maruf ke Jaksa Usai Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

"Dengan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan hukuman dipotong selama dalam masa tahanan," kata hakim.

Menurut majelis hakim, Ricky Rizal dengan segala perannya, turut serta membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J.

Ricky Rizal diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim memutuskan memvonis Kuat Maruf dengan 15 tahun penjara.

Detik-detik saat hakim putuskan hukuman 15 tahun penjara dan reaksi Kuat Maruf.

Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."

"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, di persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved