Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kuat Merasa Dizalimi & Difitnah atas Putusan Hakim

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kuat Merasa Dizalimi & Difitnah

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Majelis Hakim memutuskan vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuat Maruf merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Kuat 15 tahun penjara dianggap tidak berdasar.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, usai mengikuti sidang vonis, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan dalam tayangan Kompas TV, Selasa.

Irwan juga menerangkan Kuat Maruf mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Pasalnya, kata Irwan, kliennya dalam posisi tidak tahu menahu adanya perencanaan peristiwa pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

"Dia sampaikan pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut dan hal itu yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," katanya.

"Dengan ini kami menyampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," terang Irwan.

Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim memutuskan memvonis Kuat Maruf dengan 15 tahun penjara.

Detik-detik saat hakim putuskan hukuman 15 tahun penjara dan reaksi Kuat Maruf.

Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved