Korupsi Samisake Kota Bengkulu
Usut Samisake, Jaksa Penyidik Kejari Bengkulu Datangi Kantor Kelurahan, Periksa Saksi-saksi
Ada beberapa kelurahan yang ada di Kota Bengkulu yang didatangi oleh penyidik Kejari Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Satu Miliar Satu Kelurahan (samisake) di Kota Bengkulu terus digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pekan lalu, penyidik Kejari Bengkulu sampai mendatangi kantor kelurahan tempat domisili saksi, karena saksi beralasan rumahnya terlalu jauh dari Kejari Bengkulu.
"Kita lakukan pemeriksaan on the spot. Hari Kamis dan Jumat pekan kemarin," kata Kasi Intel Kejari Bengkuku, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com, Rabu (14/2/2023).
Para saksi ini, yang merupakan peminjam dari dana samisake, dikumpulkan di kantor kelurahan, dan diperiksa penyidik.
Ada beberapa kelurahan yang ada di Kota Bengkulu yang didatangi oleh penyidik Kejari Bengkulu.
"Selanjutnya kita masih melengkapi berkas pemeriksaan saksi," ujar Riky.
Sementara, kepada para tersangka, yakni ZP, AM, RH, dan JL belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai para tersangka kooperatif, sehingga belum diperlukan penahanan.
Untuk diketahui, program Samisake ini bergulir di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bengkulu sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Total pagu dalam program ini adalah Rp 19 miliar.
Kemudian, di tahun 2019, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menenmukan sekitar Rp 13 miliar macet atau belum ditemukan.
Dari audit BPK, diketahui dana yang disetor ke Badan Layanan Umum Daerah Samisake Dana Bergulir (BLUD-SDB) baru Rp 1 miliar.
Di tahun yang sama, Diskop UKM Kota Bengkulu dan DPRD sepakat melakukan audit independen terkait Samisake.
Hasil audit independen diketahui LKM/koperasi yang menerima dana Samisake dan bermasalah ada 62 LKM.
Kemudian, keluar Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu dan rekomendasi DPRD Bengkulu agar 62 LKM ini segera melakukan pemulihan dana yang mereka terima.
Dari 62 LKM ini, dimulailah penyelidikan di kejari bengkulu. Hasilnya, 59 LKM yang iurannya macet dilakukan tetap dilakukan penagihan, karena kisarannya tak lebih dari Rp 5 juta.
Kejari Bengkulu
Bengkulu
Samisake
Samisake Kota Bengkulu
Dugaan Korupsi Samisake
Korupsi Dana Pinjaman Samisake
| 4 Terdakwa Korupsi Dana Samisake di Bengkulu Dituntut Berbeda, 1 hingga 3 Tahun Penjara, Aset Disita |
|
|---|
| Jaksa Tagih Dana Samisake Kota Bengkulu yang Macet, Sudah Terkumpul Rp 5 Miliaer |
|
|---|
| Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Samisake Selama 3 Jam |
|
|---|
| Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Samisake Diperpanjang, Jaksa Masih Lengkapi Berkas |
|
|---|
| Kerugian Negara Korupsi Samisake Rp 1 Miliar, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Bayar Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-Bengkulu-Yunitha-Arifin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.