Korupsi Samisake Kota Bengkulu
Usut Samisake, Jaksa Penyidik Kejari Bengkulu Datangi Kantor Kelurahan, Periksa Saksi-saksi
Ada beberapa kelurahan yang ada di Kota Bengkulu yang didatangi oleh penyidik Kejari Bengkulu.
|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin saat penggeledahan koperasi penyalur dana samisake, Kamis (20/10/2022). Penyidikan kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir Samisake ini terus digeber jaksa.
Sedangkan 3 LKM lain, total iuran macetnya sekitar Rp 900 juta. Dan 3 LKM inilah yang kemudian statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM ini adalah uang pembayaran pokok pinjam yang disetorkan masyarakat tidak disetorkan kembali ke UPTD atau BLUD.
Baca juga: Tersangka Korupsi Samisake Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hilangkan Unsur Pidana
Tags
Kejari Bengkulu
Bengkulu
Samisake
Samisake Kota Bengkulu
Dugaan Korupsi Samisake
Korupsi Dana Pinjaman Samisake
Berita Terkait: #Korupsi Samisake Kota Bengkulu
| 4 Terdakwa Korupsi Dana Samisake di Bengkulu Dituntut Berbeda, 1 hingga 3 Tahun Penjara, Aset Disita |
|
|---|
| Jaksa Tagih Dana Samisake Kota Bengkulu yang Macet, Sudah Terkumpul Rp 5 Miliaer |
|
|---|
| Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Samisake Selama 3 Jam |
|
|---|
| Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Samisake Diperpanjang, Jaksa Masih Lengkapi Berkas |
|
|---|
| Kerugian Negara Korupsi Samisake Rp 1 Miliar, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Bayar Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-Bengkulu-Yunitha-Arifin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.