Sidang Ferdy Sambo
IPW Dorong Polri Pertahankan Richard Eliezer sebagai Anggota Brimob Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun
Hal itu menyusul, Bharada E atau Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri mempertahankan keanggotaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Korps Brimob.
Hal itu menyusul, Bharada E atau Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua.
Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun.
Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.
“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng, Rabu (15/2/2023).
Mungkinkah Eliezer Kembali Jadi Polisi?
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Bharada E Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Akankah Kembali Jadi Polisi?
Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Tangis Bharada E Ketika Divonis
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E menahan tangisnya setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim soal hukumannya yang hanya 1 tahun 6 bulan.
Sambil berdiri, terlihat ekspresi menahan cemas ketika detik-detik majelis hakim membacakan amar putusan.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
Richard Eliezer
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bharada-E-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Rabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.