Sidang Ferdy Sambo

IPW Dorong Polri Pertahankan Richard Eliezer sebagai Anggota Brimob Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun

Hal itu menyusul, Bharada E atau Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri mempertahankan keanggotaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Korps Brimob.

Hal itu menyusul, Bharada E atau Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua.

Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun.

Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.

“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng, Rabu (15/2/2023).

Mungkinkah Eliezer Kembali Jadi Polisi?

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Bharada E Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Akankah Kembali Jadi Polisi?

Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Tangis Bharada E Ketika Divonis

Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E menahan tangisnya setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim soal hukumannya yang hanya 1 tahun 6 bulan.

Sambil berdiri, terlihat ekspresi menahan cemas ketika detik-detik majelis hakim membacakan amar putusan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved