PUPA Dorong DPRD Provinsi Bengkulu Lahirkan Aturan untuk Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual

Usulan Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), terkait upaya pencegahan perundungan dan bullying

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana usai hearing Yayasan PUPA dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (20/2/2023) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Usulan Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), terkait upaya pencegahan perundungan dan bullying.

Ada 8 point, yang disampaikan ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Hal ini juga untuk menyikapi, Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO) dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

 

"Untuk pencegahan KBGO, dan KSBE dan KBGE. Dan juga harus ada alokasi anggaran yang merespon, dan rangka pencegahan KBGO dan KSBE. Kita tahu kan KBGO dan KSBE kalau dari datanya semakin lama, semakin meningkat, " kata Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani, Senin (20/2/2024). 

 

Ia menjelaskan 8 poin disampaikan oleh Yayasan PUPA dan Generasi Anti Kekerasan (GAK) Bengkulu pertama adanya kebijakan untuk mencegah dan menangani KBGO dan KSBE berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

 

Kedua, mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan korban perundungan, KBGO dan KSBE pada lembaga layanan pemerintah dan masyarakat.

 

Ketiga, melibatkan dan mendukung kelompok-kelompok remaja atau orang muda dalam melakukan pendidikan publik anti perundungan, KBGO dan KSBE. 

 

Keempat, pemerintah Bengkulu melalui Dinas Pendidikan membentuk dan menguatkan satuan tugas atau kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan KBGO dan KSBE yang ada di satuan pendidikan. 

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved