PUPA Dorong DPRD Provinsi Bengkulu Lahirkan Aturan untuk Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual
Usulan Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), terkait upaya pencegahan perundungan dan bullying
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Usulan Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), terkait upaya pencegahan perundungan dan bullying.
Ada 8 point, yang disampaikan ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Hal ini juga untuk menyikapi, Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO) dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
"Untuk pencegahan KBGO, dan KSBE dan KBGE. Dan juga harus ada alokasi anggaran yang merespon, dan rangka pencegahan KBGO dan KSBE. Kita tahu kan KBGO dan KSBE kalau dari datanya semakin lama, semakin meningkat, " kata Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani, Senin (20/2/2024).
Ia menjelaskan 8 poin disampaikan oleh Yayasan PUPA dan Generasi Anti Kekerasan (GAK) Bengkulu pertama adanya kebijakan untuk mencegah dan menangani KBGO dan KSBE berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Kedua, mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan korban perundungan, KBGO dan KSBE pada lembaga layanan pemerintah dan masyarakat.
Ketiga, melibatkan dan mendukung kelompok-kelompok remaja atau orang muda dalam melakukan pendidikan publik anti perundungan, KBGO dan KSBE.
Keempat, pemerintah Bengkulu melalui Dinas Pendidikan membentuk dan menguatkan satuan tugas atau kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan KBGO dan KSBE yang ada di satuan pendidikan.
Kelima, Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB dan Kominfo mempunyai program literasi digital yang rutin dan dapat menjangkau lebih banyak remaja di Provinsi Bengkulu.
Keenam, Dinas Kominfo daerah membuat mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Pusat berwenang (Kominfo) untuk melakukan penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ke-tujuh , masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil,lembaga pendidikan dan privat sektor bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti KBGO dan KSBE di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Kedelapan, mengajak media untuk mendukung dan memberitakan kampanye Anti KBGO dan KSBE sekaligus menyebarkan informasi MELALAPOR yang dapat diakses bila mengalami KBGO atau KSBE.
"Dan itu juga bukan hanya bagi guru-guru namun anak juga banyak mengalami. Untuk mereka harus paham, bagaimana mereka menangani, PR nya, " jelasnya.
Hal ini, juga disambut baik oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. Ia memastikan bahwa hasil usulan ini, akan dijadikan bahan peraturan daerah.
"Nah sesuai dengan kewenangan kita terkait beberapa program mereka, agar dibuat Perda atau peraturan gubernur. Nanti akan kita dalami dan kita lihat kalau memang memungkinkan kita buat peraturan daerah, " kata Samsi.
Sementara itu, kalaupun tidak cukup dengan Peraturan Gubernur. Maka pihaknya akan berkoordinasi dengan biro hukum untuk membuat peraturan gubernur. Apalagi, kasus bullying juga marak terjadi di lingkungan sekolah.
"Kasus yang pernah terjadi di sekolah nanti akan kita panggil Dinas Dikbud supaya betul betul proaktif dan tidak mengabaikan persoalan persoalan yang kecil seperti selama ini akhirnya membesar dan terbiasa. Nah, mudah mudahan yang selama ini tidak akan terjadi kembali, " tukasnya.
| Wawancara Eksklusif Istri Pembunuh Anak Tiri di Bengkulu Tengah: Pesan Terakhir dan Jerit Histeris |
|
|---|
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Waspada! Kota Bengkulu Diprediksi Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sepekan ke Depan |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pencuri Rusak Motor Warga, Ganti Rugi Jadi Tuntutan |
|
|---|
| Polda Bengkulu Lanjut Geledah DPMPTSP Lebong, Ungkap Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PUPA-lagi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.