Sultan B Najamudin, Waka DPD RI Belum Memenuhi Syarat Pencalonan Hanya Karena Kurang 77 Orang
hanya dikarenakan 77 orang, menyebabkan Wakil Ketua (Waka) DPD-RI, Sultan Baktiar Najamudin dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar mencengangkan datang dari hasil verifikasi faktual (Verfak) Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bengkulu.
Pasalnya hanya dikarenakan 77 orang, menyebabkan Wakil Ketua (Waka) DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Verfak kemarin.
"Kalau Sultan itu, kurang sedikit sekitar 77 dukungan lagi," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, Kamis (2/3/2023).
Dukungan minimal Sultan Baktiar Najamudin ada sebanyak 1.923 orang. Sementara, minimal dukungan untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah 2000 orang.
Hal ini termuat dalam Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, yaitu paling sedikit 2.000 Pemilih dengan sebaran minimal di 5 Kabupaten / Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
"Bagi bakal calon yang BMS, masih diberikan kesempatan, untuk perbaikan dukungan minimal. Dimana waktunya 10 hari, dari tanggal 2-11 Maret 2023," imbuhnya.
Selain Sultan Najamuddin, ada 3 orang lainnya yang kemarin, dinyatakan BMS. Yakni Abdul Haris Ma’mun SH, H Adrian Wahyudi SE, dan Edi Agustin.
Sementara 8 orang balon DPD RI yang MS, meliputi Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati Jon Latief, Patrice Rio Capela dan Rahiman Dani.
Untuk diketahui, pada verifikasi faktual dukungan minimal 12 balon DPD RI kemarin, ada 14.193 sampel se-Provinsi Bengkulu yang dicek faktanya oleh Tim KPU Provinsi Bengkulu, bekerjasama dengan KPU kabupaten/kota.
Yang hasilnya sebanyak 10.293 dukungan sampel dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sebanyak 1.616 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
| Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Bang Ken Pilih Tak Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| Antrean Panjang di SPBU Rejang Lebong, Warga Panik Akibat BBM Langka |
|
|---|
| Peran Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Bengkulu Siap Dukung Transparansi dan Kepastian Hukum Pendirian Partai Politik Baru |
|
|---|
| Bunda PAUD Seluma Mega Ayu Resmikan Titik Nol Pembangunan RKB PAUD Mandiri Sejahtera II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Provinsi-Bengkulu-kantor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.