Sultan B Najamudin, Waka DPD RI Belum Memenuhi Syarat Pencalonan Hanya Karena Kurang 77 Orang

hanya dikarenakan 77 orang, menyebabkan Wakil Ketua (Waka) DPD-RI, Sultan Baktiar Najamudin dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Provinsi Bengkulu,hanya dikarenakan 77 orang, menyebabkan Wakil Ketua (Waka) DPD-RI, Sultan Baktiar Najamudin dinyatakan Belum Memenuhi Syarat 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar mencengangkan datang dari hasil verifikasi faktual (Verfak) Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bengkulu.

Pasalnya hanya dikarenakan 77 orang, menyebabkan Wakil Ketua (Waka) DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Verfak kemarin. 

"Kalau Sultan itu, kurang sedikit sekitar 77 dukungan lagi," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, Kamis (2/3/2023). 

Dukungan minimal Sultan Baktiar Najamudin ada sebanyak 1.923 orang. Sementara, minimal dukungan untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah 2000 orang.

Hal ini termuat dalam Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, yaitu paling sedikit 2.000 Pemilih dengan sebaran minimal di 5 Kabupaten / Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu

"Bagi bakal calon yang BMS, masih diberikan kesempatan, untuk perbaikan dukungan minimal. Dimana waktunya 10 hari, dari tanggal 2-11 Maret 2023," imbuhnya. 

Selain Sultan Najamuddin, ada 3 orang lainnya yang kemarin, dinyatakan BMS. Yakni Abdul Haris Ma’mun SH, H Adrian Wahyudi SE, dan Edi Agustin.

Sementara 8 orang balon DPD RI yang MS, meliputi Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati Jon Latief, Patrice Rio Capela dan Rahiman Dani. 

Untuk diketahui, pada verifikasi faktual dukungan minimal 12 balon DPD RI kemarin, ada 14.193 sampel se-Provinsi Bengkulu yang dicek faktanya oleh Tim KPU Provinsi Bengkulu, bekerjasama dengan KPU kabupaten/kota.

Yang hasilnya sebanyak 10.293 dukungan sampel dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sebanyak 1.616 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved