Pria Beristri Rudapaksa Siswi di Kepahiang, Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

Dari hasil pemeriksaan polisi, Pria beristri rudapaksa siswi di Kepahiang, terancam 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pelaku Rudapaksa Berinisial WA (18) warga Kecamatan Kabawetan, Kepahiang diringkus Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di rumahnya, pada Sabtu (11/3/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - WA (18), pria beristri warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap RE siswi salah satu SMK di Kepahiang.

WA dijerat undang-undang perlindungan anak itu, sesuai dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku disangkakan Undang-undang perlindungan anak, Ancaman pidana atau kurungan penjaranya maksimal 15 tahun" ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat ReskrimIptu Doni Juniansyah didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda, pada Rabu (15/3/2023). 

 

Perbuatan WA terbongkar berawal dari postingan sang istri di media sosial facebook yang mengunggah foto RE dan menduga dia adalah selingkuhan suaminya.

Kemudian, postingannya itu dilihat oleh orang tua RE, akhirnya orang tua RE menanyakan kepada korban tentang postingan tersebut. 

 

Korban mengaku menjadi kekasih hati dari pelaku WA, sontak orang tua RE kaget dengan pengakuan RE tersebut, selain itu RE juga mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku WA. 

 

"Orang Tua Korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Kepahiang, langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim

 

Lanjutnya, usai menerima laporan tersebut polisi langsung menjemput pelaku dirumahnya, lalu mengamankan pelaku ke Polres Kepahiang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved