Pria Beristri Rudapaksa Siswi di Kepahiang, Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara
Dari hasil pemeriksaan polisi, Pria beristri rudapaksa siswi di Kepahiang, terancam 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - WA (18), pria beristri warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap RE siswi salah satu SMK di Kepahiang.
WA dijerat undang-undang perlindungan anak itu, sesuai dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku disangkakan Undang-undang perlindungan anak, Ancaman pidana atau kurungan penjaranya maksimal 15 tahun" ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat ReskrimIptu Doni Juniansyah didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda, pada Rabu (15/3/2023).
Perbuatan WA terbongkar berawal dari postingan sang istri di media sosial facebook yang mengunggah foto RE dan menduga dia adalah selingkuhan suaminya.
Kemudian, postingannya itu dilihat oleh orang tua RE, akhirnya orang tua RE menanyakan kepada korban tentang postingan tersebut.
Korban mengaku menjadi kekasih hati dari pelaku WA, sontak orang tua RE kaget dengan pengakuan RE tersebut, selain itu RE juga mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku WA.
"Orang Tua Korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Kepahiang, langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim
Lanjutnya, usai menerima laporan tersebut polisi langsung menjemput pelaku dirumahnya, lalu mengamankan pelaku ke Polres Kepahiang
| Pemkab Kepahiang Buka Wacana Potong TPP ASN, Kurangi Belanja Infrastruktur, Dampak Efisiensi 2026 |
|
|---|
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
|
|---|
| Lewat BRIEF 2025, Kemenkum Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-Rudapaksa-Siswi-di-Kepahiang-diamankan-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.