4 Pemuda Terlibat Curat di Bengkulu Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Bawah Umur

4 Remaja Pelaku Curat di Bengkulu Diciduk Polisi, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polsek Ratu Agung
Empat pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat) di Bengkulu diamankan Polsek Ratu Agung, Sabtu (18/3/2023). 

Sekira pukul 02.00 WIB akhirnya polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan membawa para pelaku ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Iya benar kita telah berhasil mengamankan 4 pelaku curat yang beraksi di wilayah hukum Kota Bengkulu," ungkap Kapolsek Ratu Agung, IPTU Yoga Tama, Senin (20/3/2023).

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian di 7 TKP.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 unit handphone, 2 buah obeng, dan 3 unit sepeda motor.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," kata Yoga.

Baca juga: Pedagang Pasar Panorama yang Dianiaya Preman, Ingin Diselesaikan Secara Hukum

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved