643 Kendaraan Dinas di Kepahiang Bengkulu Menunggak Pajak, Status Kepemilikan Bakal Dialihkan

Sebanyak 643 kendaraan dinas di Kabupaten Kepahiang masih menunggak pajak. Kepemilikan kendaraan akan dialihkan.

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Kendaraan dinas Pemkab Kepahiang yang terparkir di Kantor Bupati Kepahiang,Rabu (22/3/2023). Ada 643 kendaraan dinas di Kabupaten Kepahiang masih menunggak pajak kendaraan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 643 Kendaraan Dinas (randis) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih menunggak pajak kendaraan. Rencananya kendaraan itu akan dialih status kepemilikannya. 

Hal ini dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Umum Skretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Erlan Kenedy. 

"Kami masih melakukan pendataan di mana saja Kendaraan Dinas (randis) milik Setda Kepahiang yang dipinjam pakaikan, kepada Beberapa OPD dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kepahiang," ungkapnya saat dihubungi, pada Rabu (22/3/2023). 

Lanjutnya, pendataaan ini dilakukan, karena dilihat banyaknya randis yang menungak pajak. Totalnya ada 643 unit kendaraan dinas yang nilai tunggakannya mencapai Rp 963 juta. 

Dengan rincian, 121 unit roda empat dengan tungakan Rp 718 juta dan 545 unit roda dua yang nilai tunggakannya Rp 245 juta. 

"Kami sudah mulai mendata dan menyurati OPD, untuk segera melaporkan jika randis yang digunakannya masih berstatus milik Pemkab Kepahiang," tuturnya. 

Pihaknya melakukan hal itu, agar randis yang dimiliki OPD tersebut dialihkan status seutuhnya milik OPD dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak OPD. 

Jika status randis tidak ada kejelasan, seperti asetnya masih milik setda namun dipinjam pakaikan ke OPD atau instasi vertikal, terkadang OPD yang bersangkutan engan untuk melakukan pembayaran pajaknya. 

"Ya kebanyakan seperti itu, jadi pajaknya kendaraan masih dibebankan ke kita," Jelasnya. 

Oleh karena itu, peralihan status aset kendaraan dinas, menurutnya merupakan tindakan yang pas untuk dilakukan. 

Agar nanti OPD yang mengunakan randis milik setda bisa merasa memiliki kendaraan tersebut. Lalu OPD bisa mengangarkan untuk pembayaran pajaknya.

"Peralihan aset secepatnya dilakukan, maka tanggung jawab dari OPD masing-masing untuk segera membayar pajak. Pembayaran pajak akan dikembalikan ke masing-masing OPD nantinya," ucapnya. 

 

Baca juga: Ketua Koni Kecewa GOR Kepahiang Bengkulu Malah Dijadikan Tempat Jemur Kopi Hingga Tak Dirawat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved