Viral di Media Sosial

'Siap Terima Konsekuensi' Polisi di Jambi yang Bukakan Sel Demi Seorang Anak Peluk Bapaknya di Sel

Sosok Bripka Handoko sempat mengungkapkan siap mendapatkan sanksi usai membukakan pintu salah satu tahanan untuk bertemu putrinya.

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Tribun Sumsel/TikTok @gondes8787
Bripka Handoko polisi yang bukakan pintu sel agar anak bisa peluk ayahnya yang ditahan. Alasan dirinya melakukan itu karena merasa iba. 

Video mengharukan seorang polisi di Jambi membukakan pintu sel tahanan agar seorang anak bisa memeluk ayahnya yang sedang ditahan viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun TikTok pada Sabtu (25/3/2023).

"Seperti film tapi ini bukan film," tulis pengunggah.

Dalam video itu, seorang tahanan di kantor polisi yang diketahui bernama Aceng tengah bercanda dengan putrinya.

Beredar video di media sosial menggambarkan seorang tahanan diberi kesempatan memeluk hingga bermain-main dengan anak perempuannya dengan waktu yang singkat. (TikTok @gondes8787)

Aceng mencoba memeluk putrinya, namun terhalang oleh jeruji besi.

Seorang petugas kemudian membukakan pintu sel tahanan tersebut.

Tak lama, Aceng segera memeluk dan menggendong putrinya.

Video tersebut menyita perhatian warganet.

Banyak dari mereka terharu dengan tidakan petugas tersebut.

"Panjang umur buat pak polisi yg mempunyai hari nurani," tulis warganet.

"Secara kode etik, polisi menyalahi aturan. Secara humanis, polisi is the best," kata warganet lainnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, petugas yang membukakan pintu sel diketahui adalah Bripka Handoko, anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Maro Sebo, Jambi.

Hingga Minggu (26/3/2023), video tersebut telah dikomentari 556 warganet dan disukai hingga 21.435 akun.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha membenarkan kejadian dalam video viral itu.

"Iya, itu kejadiannya di Polsek Maro Sebo," ucapnya kepada Kompas.com (26/3/2023).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved