Kapolda Terlibat Kasus Narkoba
Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya, Alasan Jaksa Tuntut Mati Irjen Pol Teddy Minahasa
Jaksa menjelaskan alasannya menunut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Jaksa menjelaskan alasannya menunut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ujar jaksa.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami.”
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tersenyum Hingga Lambaikan Tangan Usai Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum memuntut Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Tuntutan ini lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.
"Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa," ujar jaksa dalam persidangan.
Kapolda Terlibat Kasus Narkoba
polisi terjerat narkoba
Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi
Irjen Pol Teddy Minahasa
| Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Banding Sang Jenderal Ditolak Hakim |
|
|---|
| Melawan! Jenderal Teddy Minahasa Ajukan Banding Tak Terima Dipecat Dari Polri, Ini Respon Kapolri |
|
|---|
| Gelak Tawa Jenderal Teddy Minahasa Bersama Pengacara Jelang Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba |
|
|---|
| 'Saya Belum Gila' Mami Linda Ingin Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa |
|
|---|
| Ingin Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa, Mami Linda Minta Pendampingan LPSK & Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.