Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya, Alasan Jaksa Tuntut Mati Irjen Pol Teddy Minahasa

Jaksa menjelaskan alasannya menunut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Jaksa menjelaskan alasannya menunut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ujar jaksa.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami.”

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tersenyum Hingga Lambaikan Tangan Usai Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum memuntut Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Tuntutan ini lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.

"Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa," ujar jaksa dalam persidangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved