Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya, Alasan Jaksa Tuntut Mati Irjen Pol Teddy Minahasa

Jaksa menjelaskan alasannya menunut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. 

Akan tetapi tak ada satu pun saksi pemusnahan barang bukti yang dimintai keterangan mengenai penukaran tersebut.

"Semua saksi, satupun tidak ditanya seluruh polisi Bukittinggi, tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas," kata Hotman.

Padahal keterangan saksi terkait penukaran itu beesifat penting untuk dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).

"Tapi yang paling fatal adalah dari segi pembuatan BAP berdasarkan chat."

Bermula dari Hobby Spa

Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya punya karir yang cemerlang di Polri.

Pria kelahiran 1970, lulusan Akademi Kepolisian 1993 sudah bintang dua di pundaknya.

Namun dalam hitungan hari semuanya jatuh, kini dia sedang diadili atas dugaan peredaran narkotika.

Berikut adalah kronologi kejatuhan sang jenderal yang kami kutip dari keterangan dan kesaksian di pengadilan. Sebagaian besar merupakan versi dari Teddy.

Pada 2006, Teddy Minhasa mulai berkenalan dengan seorang perempuan bernama Linda di sebuah tempat spa Classie Pecenongan Jakarta.

Saat itu ceritanya Teddy yangs edang menempuh pendidikan magister di UI sering mampir ke tempat spa itu.

2007 Teddy mengaku dikenalkan Linda kepada suami Linda untuk bisnis barang antik.

2019 Selama 2,5 bulan Teddy memimpin operasi pasukan dalam sebuah kapal Polri untuk mencegat pengiriman narkoba.

Operasi ini berbekal pengakuan dari Linda, belakangan hasil operasi ini nihil.

Kenihilan operasi inilah yang menurut Teddy jadi pemicunya untuk memberi pelajaran pada Linda.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved