Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya, Alasan Jaksa Tuntut Mati Irjen Pol Teddy Minahasa

Jaksa menjelaskan alasannya menunut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. 

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Masih Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa masih tersenyum setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Setelah pembacaan berkas tuntutan dan hakim mengetuk palu berakhirnya sidang hari itu, Teddy tampak mendatangi barisan pengacaranya.

Terdakwa kasus narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa masih tersenyum setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Terdakwa kasus narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa masih tersenyum setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Tangkap Layar Kompas Tv)

Setelah berjabat tangan, berbincang dan beberapa kali tampak berpelukan dia lalu tampak membuka masker.

Tak lama berselang sebelum dibawa jaksa pendamping meninggalkan ruangan persidangan dia masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan ke pengunjung sidang.

Hotman Paris Sebut Banyak Pelanggaran

Hotman Paris mengungkapkan dugaan banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara Irjen Pol Teddy Minahasa

Sebagai pengacara kondang, Hotman mengaku memiliki dua strategi untuk menghadapi tuntutan jaksa tersebut.

"Yang saya terapkan sebagai pengacara senior ada dua strategi pembelaan. Dari segi hukum acara, yaitu hukum formal. Satu lagi dari segi hukum materil substansi perkara," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Namun khusus dalam perkara ini, Hotman lebih mengedepankan strategi dari aspek hukum formal.

Sebab, Hotman menilai ada banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.

"Sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini, sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ujar Hotman.

Dia mencontohkan, adanya tuduhan penukaran sebagian barang bukti sabu dengan tawas bagi kliennya, Teddy Minahasa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved