Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Kepahiang Bengkulu Tunggu Hasil Ujikom dan Asesmen

Rotasi dan mutasi JPT dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Saat ini masih menunggu hasil penilaian Uji kompetensi dan Asesmen.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Sekda Kabupaten Kepahiang Hartono. Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang masih menunggu hasil penilaian uji kompetensi dan asesmen. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang hingga saat ini masih menunggu hasil penilaian uji kompetensi (Ujikom) dan asesmen. 

Sebelumnya, ada 12 JPT yang mengikuti ujian kompetensi dan asesmen pada bulan November 2022 lalu. 

"Belum ada kepastian (rotasi dan mutasi, red), tanggal berapa dan kapan, karena kita masih menunggu hasil penilaian tim pansel," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang, Hartono, pada Kamis (6/3/2023). 

Lanjut Hartono, penilaian ini diperlukan sebelum adanya mutasi dan rotasi adalah penyegaran, dalam artian penyegaran bagi ASN, serta peningkatan kinerja di OPD dan percepatan perwujudan kinerja. 

Pihaknya juga, sampai saat ini masih melakukan penilaian-penilaian untuk JPT yang mengikuti uji kompetensi dan asesmen. 

"Jangan sampai nanti, sudah di lakukan mutasi dan rotasi malah kinerjanya tidak meningkat, serta target kinerja tidak tercapai," tuturnya. 

Uji kompetensi dan asesmen yang dilakukan, pada November 2022 lalu itu, dilakukan kepada 12 JPT dilingkungan Pemkab Kepahiang, untuk mengevaluasi 5 pejabat dan 7 pejabat yang mengikuti Uji Komotensi. 

Lima jabatan yang di evaluasi atau asesmen ini, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Asisten III Setda Kepahiang, Kepala Badan Penangulangan Benacan Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Perindustriaan dan Ketenagakerjaan.

"Untuk yang mengikuti Ujikom itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM)," jelasnya. 

Hartono menjelaskan, asesmen dan ujikom ini wajib dilakukan di pemerintahan, lantaran sudah di atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 atas perubahan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam PP itu, menerangkan bahwa setiap JPT yang menduduki jabatan sudah lima tahun, wajib dilaksanakan evaluasi atau asesmen. 

"Sedangkan JPT yang sudah menduduki jabatan selama 2 tahun akan dilakukan ujikom, tujuannya untuk melihat apakah masih layak untuk menduki jabatan tersebut atau perlu dilakukan penyegaran," kata Hartono. 

Baca juga: Nasib Guru Honorer Masih Menggantung, Dikbud Kepahiang Bengkulu Masih Tunggu SK dari BKN

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved