Kisruh Dana Rp 349 Triliun

Arteria Masih Dibilang Sebagai Bintang Top Setelah Debat Sengit dengan Mahfud

rekan Arteria sesama Komisi III masih memujinya sebagai bintang top komisi III.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal tahap penyidikan kasus TPPU. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Meski banyak mendapatkan cibiran usai RDPU dengan Mahfud MD beberapa waktu lalu, rekan Arteria sesama Komisi III masih memujinya sebagai bintang top komisi III.

Hal itu diungkapkan oleh Pimpinan Sidang RDPU 6 April 2023 yang menghadirkan pakar TPPU.

Pujian itu datang saat pimpinan sidang mempersilakan Arteria berbicara.

Berikut Momennya:


Pakar Pencucian Uang Tantang Arteria

Perihal tahap penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pakar Tidak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Awalnya Arteria bertanya kepada Yenti tentang tahapan penyidikan kasus TPPU.

Arteria bertanya kepada Yenti, tindakan pencucian uang mana yang tidak bisa dipidana sesuai yang tertera dalam pasal 1 ayat 1.

Kemudian Yenti menjelaskan dalam kasus TPPU penegak hukum bisa memeriksa rekening nasabah di dalam bank yang sedang dilaporkan ke PPATK.

Baca juga: Arteria Dahlan Akui Bingung Baca UU TPPU Meski Sebelumnya Debat Panas Dengan Mahfud MD

Jika tidak ditemukan kejanggalan transaksi keuangan, maka penegak hukum dan pihak bank tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

Tapi jika transaksi janggal itu mengandung transaksi ‘haram’ barulah jadi mengerikan.

Arteria Dahlan Akui Bingung

Anggota Komisi III DPRRI Arteria Dahlan ternyata masih bingung membaca undang-undang TPPU.

Padahal sebelumnya dia sangat argumentatif saat debat panas dengan Mahfud MD belum lama ini.

Kebingungan itu Arteria Dahlan sampaikan saat RDPU dengan ahli TPPU di Komisi III 6 April 2023, seminggu setelah debat panas dengan Mahfud MD di RDPU sebelumnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved