Kerja di Seluma Bengkulu Tak Dapat THR, Silahkan Lapor ke Sini, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

Disnakertrans Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu saat ini telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Seluma Bengkulu yang siap melayani dan memproses pengaduan karyawan yang perusahaannya tidak membayar THR lebaran. 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu saat ini telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko ini berada di Kantor Disnakertrans Seluma di komplek perkantoran Pematang Aur.

Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Seluma, Rosdiana mengatakan posko ini melayani pengaduan terkait permasalahan THR yang merupakan kewajiban bagi perusahaan.

"Mulai hari ini kita telah buka posko ini. Jika ada permasalahan seputar THR petugas kami siap untuk melayani," kata Rosdiana, siang ini (10/4/2023).

THR merupakan hak bagi karyawan kata Rosdiana, dan perusahaan wajib untuk membayarnya. Jika terjadi permasalahan, maka pihaknya siap untuk menjembatani.

"Melalui posko ini kami siap menjembatani jika ada permasalahan terkait THR ini. Dengan melapor ke posko yang telah kami bentuk ini," sampai Kadisnakertrans.

Selain wajib membayar TKR karyawan lanjut Kadisnakertrans, perusahaan juga wajib untuk melapor, jika THR ini telah selesai dibayarkan ke karyawan. Ini penting, selain sebagai bahan evaluasi dan arsip juga untuk laporan ke Bupati Seluma jika sewaktu-waktu diminta.

"Kita juga telah surati perusahaan untuk membayar THR ini. Termasuk mengirimkan laporan tertulis, jika THR ini telah dibayarkan," sampainya.

Ia menegaskan terkait THR ini adalah wajib. Setiap pelaku usaha yang memperkerjakan orang lain atau karyawan maka wajib memberikan THR yang besarannya sama dengan total satu bulan gaji.

"Harapan kami tidak ada gejolak. Perusahaan ataupun pelaku usaha semau menunaikan kewajibannya. Namun jikalau pun ada, maka kami siap untuk menindaklanjuti," imbuh Rosdiana.

Baca juga: Daftar Lengkap 20 Besar Calon Komisioner KPU Kota Bengkulu, Seluma, Bengkulu Tengah dan Kepahiang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved