Vonis Banding Ferdy Sambo Cs
Sosok Hakim Ketua Sidang Singgih Budi Prakoso yang Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan untuk tetap memberi hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok dan profil Singgih Budi Prakoso Hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan untuk tetap memberi hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Keputusan ini dibacakan Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidangkan sidang banding ini dengan lima hakim, pada Rabu (12/4/2023).
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Detik-detik Putusan Banding Ferdy Sambo
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso yang menjadi pimpinan dalam sidang vonis banding jenderal bintang 2 pecatan Polri itu.
Sementara, sebagai anggota adalah Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, H Mulyanti, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Profil Singgih Budi Prakoso
Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.
Ia mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.
Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.
Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.
 
Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.
Setelahnya, ia meraih gelar S2 Hukum Bisnis dari STIH IBLAM.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Vonis Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dilansir YouTube MetroTV, sebelum bertugas di PT DKI Jakarta, Singgih Budi menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat.
Ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Semarang, Jawa Tengah.
Selama menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi pernah menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Saat mengadili Pinangki pada 14 Juni 2021, Singgih Budi menjadi Hakim Anggota yang diketuai Lafat Akbar.
Lalu, ia juga mengurangi hukuman Djoko Tjandra sebanyak satu tahun, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra sama-sama terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS.
Suap itu diberikan supaya Djoko Tjandra bisa menghindari vonis dua tahun di kasus cessie Bank Bali.
Harta Kekayaan Singgih Budi Prakoso
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang terbaru, Singgih Budi menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.
Singgih tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat, dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar.
Dua asetnya tersebut sama-sama bernilai Rp800 juta.
Untuk kendaraan, Singgih Budi hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2021, senilai Rp50 juta.
Juga, satu sepeda angin merek Gazele yang nilainya Rp1 juta.
Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp42,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp45.577.313.
Berikut rincian harta kekayaan Budi Singgih Prakoso:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.600.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/105 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 259 m2/149 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 51.000.000
1. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. LAINNYA, GAZELE (SEPEDA ANGIN) SEPEDA Tahun 1960, WARISAN Rp. 1.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 42.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 45.577.313
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.739.077.313
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.739.077.313
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Hakim Ketua Sidang Singgih Budi Prakoso
Sosok Hakim Singgih Budi Prakoso
Sosok Singgih Budi Prakoso
Profil Singgih Budi Prakoso
| Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara, Vonis Banding Ferdy Sambo Cs | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-dan-Ricky-Rizal.jpg)  | 
|---|
| Sosok Ewit Soetriadi, Hakim Ketua Sidang yang Tetap Putuskan Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ewit-Soetriadi-Kiri-dan-Putri-Candrawathi-Kanan.jpg)  | 
|---|
| Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Dianggap Menyesatkan Ferdy Sambo | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-mengikuti-sidang-tuntutan.jpg)  | 
|---|
| Lima Hakim Tetap Putuskan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo, Detik-detik Vonis Banding Ferdy Sambo | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-putusan-banding-terhadap-terdakwa-kasus-tewasnya-Nofriansyah-Yoshua.jpg)  | 
|---|
| BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Detik-detik Putusan Banding Ferdy Sambo | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-kiri-dan-Hakim-Tinggi-PT-DKI-Jakarta-Singgih-Budi.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-kiri-dan-Hakim-Tinggi-PT-DKI-Jakarta-Singgih-Budi.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Muhammad-Reza-Kepala-MBG-Dihajar-Wabup-Pidie-Jaya-Perkara-Nasi-Dingin-Begini-Kondisinya.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Detik-Detik-Pria-Diduga-Maling-Motor-di-Surabaya-Dibakar-Hidup-Hidup-Warga-Histeris.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-guna-menjalani-sidang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/EKS-BUPATI-DIAMANKAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-bupati-Dharmasraya-Adi-Gunawan-AG-angkat-bicara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Respon-Bahlil-Lahadalia-Setelah-Universitas-Indonesia-Tangguhkan-Gelar-Doktornya.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.