Vonis Banding Ferdy Sambo Cs

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Detik-detik Putusan Banding Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

|
Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS.com Jeprima/via TribunSumsel.com
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Keputusan ini dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidangkan sidang banding ini dengan lima hakim, pada Rabu (12/4/2023).

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Berikut vonis banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:

Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang

Mantan jenderal bintang 2 Ferdy Sambo yang dihukum vonis mati tak hadir pada sidang putusan banding dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Selain Ferdy Sambo, ada terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang putusan tersebut.

Adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Apa alasan Ferdy Sambo tak hadir disidang ?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved