Dituding Jual Lahan RSUD Mukomuko Bengkulu dan Dipolisikan, Warga: Saya Punya SKT

Pemkab Mukomuko melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang warga atas dugaan jual beli lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang merupakan aset daerah.

Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: Yunike Karolina
S Agri/TribunBengkulu.com
Husni Tamrin, Warga Desa Kota Praja Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang tinggal tak jauh dari RSUD Mukomuko Bengkulu. Ia menegaskan lahan yang ia jual dekat RSUD itu miliknya yang dibuktikan dengan SKT. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, S. Agri M.

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemkab Mukomuko melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang warga atas dugaan jual beli lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang merupakan aset daerah.

Husni Tamrin, Warga Desa Kota Praja Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang tinggal tak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko pun merasa yang dilaporkan ke polisi adalah dirinya.

Ia pun mengakui memang sudah menjual tanah yang tidak jauh dari bangunan RSUD Mukomuko. Namun lahan dekat bangunan RSUD yang ia garap dan ada pula yang telah ia jual itu adalah miliknya.

Hal itu berdasarkan izin garap/tebang yang dikeluarkan Pemerintah Desa Ujung Padang pada tahun 1994 lalu. Saat Kabupaten Mukomuko masih bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Husni Tamrin kepada TribunBengkulu.com,  juga mengaku memiliki surat bukti kepemilikan lahan berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa dan kelurahan. 

"Saya ini patuh dengan pemerintah. Waktu tanah saya katanya masuk wilayah Desa Agung Jaya, saya urus SKT dari Agung Jaya, kemudian katanya masuk wilayah Kelurahan Bandaratu saya minta SKT dari Lurah Bandaratu. Terus katanya lagi masuk wilayah Desa Kota Praja, saya buat SKT dari Kota Praja,".

"Patok batas desa bisa bergeser, tapi lahan saya tidak bergerak. Makanya administrasi saya urus. Ini bukti saya patuh dengan pemerintah," papar Tamrin saat memberikan klarifikasi. 

Ia mempertanyakan, apakah surat keterangan berupa SKT dari pemerintah desa maupun kelurahan itu tidak bisa diakui sebagai bukti kepemilikan. 

"Sekarang saya tanya, desa dan kelurahan itu pemerintah atau bukan? Saya rasa mereka pemerintah," bebernya. 

Pria yang diketahui asal Sumatera Selatan ini mengaku memiliki lahan dekat RSUD Mukomuko seluas 9 hektar. Lahan tersebut sudah ia garap kurang lebih 29 tahun. 

"Tahun 80 (1980) saya sudah di sini," sebutnya. 

Dari keterangan Tamrin, lahan 9 hektare miliknya itu, sekitar 6 hektare sudah ia jual dengan pihak lain. Sementara sisanya sekitar 3 hektare masih ia garap. 

"Ada jeruk, ada sawit. Itu tanaman sudah besar. Sudah panen. Selama ini tidak ada yang menegur saya. Kenapa baru sekarang," ujarnya bertanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved