Pejabat dan ASN Kepahiang Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Bupati: Kedepankan Pelayanan

Seluruh pejabat dan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang, untuk tidak hidup bergaya Hedon.

|
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid. Melalui SE, Bupati Larang Pejabat dan ASN di Lingkup Pemkab Kepahiang untuk Hidup Bergaya Hedon. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid, melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kabupaten Kepahiang untuk bergaya hidup mewah atau Hedon.

 

Hal itu, sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi, perihal larangan untuk bagi para ASN terutama di kalangan pejabat. 

 

Bupati Kepahiang, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 180/49/bag.3/2023 tertanggal 17 April 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

 

"Dari instruksi pak presiden kita tindaklanjuti, untuk seluruh ASN Pemkab Kepahiang harus memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana," ungkap Bupati Kepahiang, (17/4/2023).

 

Lanjut Hidayatullah, SE yang dikeluarkan ini, menindaklanjuti arahan Presiden RI pada sidang kabinet paripurna tanggal 2 Maret 2023 dan SE Permendagri nomor 800/1916/SJ tanggal 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. 

 

Hal ini dilakukan, dalam meningkatkan kepercayaan publik terharap pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang.

 

"Selain itu untuk mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel, berdasarkan PP nomor 42/2004 tentang pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," tuturnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved