OTT ASN BKPSDM
Kasus OTT ASN BKPSDM Seluma Terkait Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK, Kejari Terbitkan Sprindik Baru
Kejari Seluma Siap Terbitkan Sprindik Baru, OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan menerbitkan Surat penyidikan (Sprindik) baru operasi tangkap tangan (OTT) Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Cucu Wibowo (37).
Sehingga dipastikan akan mengantongi calon tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.
Saat ini masih ada saksi yang akan di mintai keterangan. Saksi ini berperan dan mengetahui terkait pungutan penerbitan SK 193 PPPK Dinas Kesehatan ini.
“Beberapa saksi masih akan kita periksa. Kita tunggu saja hasilnya, setelah bukti cukup kita akan terbitkan sprindik khusus,” kata Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan.
Baca juga: Kasus OTT ASN BKPSDM Seluma Terkait Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan
Dia mengatakan, sementara ini pemeriksaan dihentikan karena cuti lebaran. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan setelah cuti lebaran Idul fitri 1444 H.
“Keterangan saksi masih akan kita gali dan dalami lagi. Ada saksi kunci yang belum kita lakukan pemeriksaan," sampai Kasi Intel.
Sementara itu tambah Kasi Intel, untuk keterangan saksi Plt Kepala BKPSDM, Winderi masih belum lengkap. Sehingga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dengan status masih sebagai saksi.
“Kami harap semua saksi yang kita panggil koperatif dan jujur memberikan keterangan yang diketahui terkait OTT ini,” pungkasnya.
BB 27 Juta dan 5 HP Diamankan
Kejari Seluma telah sukses melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Kabid di BKPSDM Seluma Bengkulu. Sang Kabid, Cucu Wibowo (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain telah menetapkan CB sebagai tersangka, Kejari Seluma juga berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang sebesar Rp 27 juta dan lima unit handphone.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel, Andi Setiawan mengatakan, untuk barang bukti baik uang maupun handphone semua telah diamankan di Kejari Seluma.
"Barang buktinya uang Rp 27 juta dan lima handphone, semua telah kita amankan dari OTT ASN BKPSDM ini," terang Kasi Intel.
Dijelaskan Kasi Intel, uang dan handphone barang bukti ini didapat dari kordinator PPPK, NA. Yang rencananya akan diserahkan kepada Cucu Wibowo.
"Barang bukti kita dapat kan pada NA yang merupakan kordinator PPPK ini. Pengakuannya uang tersebut akan diserahkan pada tersangka yang telah kita tetapkan ini," jelas Andi.
Pihaknya kata Andi, masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Untuk mencari keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.
"Untuk lima PPPK sementara masih sebatas saksi. Kita masih akan kembangkan dulu dari tersangka ini," sampainya.
Selain memeriksa lima PPPK ini, Kejari Seluma juga memanggil dan memeriksa dua ASN di Bagian Kepegawaian Dinkes Seluma. Namun saat ini juga masih sebatas saksi atas perkara ini.
Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu saat ini mengejar dugaan adanya suap pada penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.
Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan, Kejari Seluma saat ini masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang telah diamankan. Dua ASN BKPSDM dan 7 PPPK tenaga kesehatan.
Terlihat Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni memimpin langsung penggeledahan di Kantor BKPSD Selasa siang (11/4/2023) (Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com)
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan suap terhadap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Seluma.
"Dugaan sementara terjadi penyuapan terkait proses penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan. Ini masih kami kembangkan, kita masih lakukan pemeriksaan," terang Gufron.
Dijelaskannya OTT ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pemberitaan suap di BKPSDM Seluma. Sehingga bermodal informasi ini, tim langsung bergerak. Sehingga terjadilah OTT tersebut.
9 Orang Diamankan
Operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Provinsi Bengkulu terhadap ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma membuat heboh, pada Selasa (11/4/2023).
Saat ini total sudah 9 orang diamankan Kejari Seluma, rinciannya 2 ASN dan 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).
"Iya, dari hasil pengembangan, kita kembali mengamankan satu ASN dan satu PPPK lagi. Saat ini semuanya masih kita lakukan pemeriksaan intensif," terang Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalu Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, Selasa (11/4/2023).
Pantauan Tribunbengkulu.com terlihat ada dua koper yang berisi berkas di amankan penyidik Kejari Seluma saat penggeledahan. Penggeledahan ini di dampingi langsung Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN, Cocok Wibowo.
"Sembilan yang kita amankan yaitu ASN BKPSDM Cocok Wibowo dan Deki. Serta 7 orang merupakan tenaga PPPK dari Dinas Kesehatan,” ungkap Gufron.
Untuk diketahui kemarin petang (10/4/2023) Kejari Seluma sukses melakukan OTT terhadap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN, Cocok Wibowo serta 6 PPPK Dinas Kesehatan.
Dari hasil pengembangan, kembali diamankan satu orang ASN, Deki serta satu orang PPPK.
OTT ini terkait SK PPPK yang sampai saat ini belum terbit.
Diduga ada suap untuk memperlancar proses penerbitan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang hingga saat ini belum diterbitkan.
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gufroni-Seluma.jpg)  | 
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Cucuk.jpg)  | 
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Cucu-Wibowo-seluma.jpg)  | 
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Seluma-Andi.jpg)  | 
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Seluma-Ahmad-Guproni.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Seluma.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prakiraan-cuaca-Seluma-Jumat-31-Oktober.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seluma-juara-1-Bujang-Bengkulu-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-amblas-Talang-Rami-akan-diperbaiki-gunakan-dana-BTT.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bup-Seluma-kunjungi-Desa-Taba-Lubuk-Puding.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Simpang-6-ikon-seluma.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Simpang-Pemda-Seluma.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.